Kamis
20 Maret 2025 | 5 : 55

Gugatan Maju Dinilai Tidak Berdasar, Tim Erji: Hanya Karena Kalah Pilkada

pdip-jatim-eri-armuji-debat-221120

SURABAYA – Tim Hukum Pasangan Eri Cahyadi dan Armuji (Erji) menyebut permintaan paslon Machfud Arifin dan Mujiaman (Maju) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di seluruh wilayah Kota Surabaya tidak berdasar.

“Petitum pemohon pada sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021), kami nilai sangat tidak berdasar, tidak memenuhi kaidah hukum, dan tidak masuk akal,” ujar kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, Rabu (27/1/20210.

Arif mengatakan, dalam petitumnya Machfud-Mujiaman tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan sebagai objek perkara yang semestinya menjadi syarat formil permohonan sengketa pilkada di MK.

“Di petitum mereka sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait yaitu Eri-Armuji. Di dalamnya juga tidak ada argumentasi tentang kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon yaitu KPU, dan tidak ada hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon sebenarnya berapa, tidak dijelaskan sama sekali,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, patut dipertanyakan gugatan ke MK dilayangkan Maju hanya karena kalah dalam pilkada, bukan karena terkait pelanggaran maupun kesalahan mulai pemungutan hingga penghitungan suara.

Arif menambahkan, Machfud-Mujiaman dalam permohonannya juga tidak melakukan bantahan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Surabaya alias pihak termohon. 

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334. Terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.

Kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso

“Mereka sama sekali tidak membantah hasil penghitungan suara. Yang dilakukan hanya menyampaikan contoh-contoh peristiwa yang dipenuhi prasangka, tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara,” ujarnya.

Arif juga menyoroti soal tuntutan pemungutan suara ulang di seluruh Surabaya alias pilkada ulang. Padahal, di setiap tingkatan, pasangan Maju memiliki saksi, mulai tingkat TPS sampai kota.

“Semua tahapan rekapitulasi tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan. Jadi mengapa sekarang menuntut?” kata Arif.

Selain itu, lanjut dia, pihak Machfud-Mujiaman tidak menyampaikan dalil yang jelas, misalnya, mengapa di TPS A sampai Z, harus dilakukan PSU. 

“Termasuk apakah pemohon telah mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum pemilu? dan apakah ada rekomendasi dari pengawas pemilu yang memerintahkan termohon untuk melakukan PSU di seluruh kota? Itu semuanya tidak diuraikan,” bebernya.

Bahkan Bawaslu Surabaya hanya pernah merekomendasikan satu PSU di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Karang Pilang, karena kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memberikan nomor ke sejumlah surat suara

“Dengan demikian, jelas bahwa memang antara posita (rumusan dalil) dan petitum pemohon itu tidak nyambung. Jadi ini ada kesan asal menggugat saja, tanpa menyajikan argumentasi yang layak dipertanggungjawabkan,” katanya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Bupati Malang Sambut Baik Hibah 2 Bidang Tanah Dari KPK

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serah terima barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Bakal Gelar Rotasi Pejabat Pemkot Surabaya April Depan

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan bahwa rotasi atau mutasi pejabat di lingkup Pemkot Surabaya akan ...
KRONIK

Rumah Warga Diterjang Puting Beliung, Nur Hakim Gerak Cepat Salurkan Bantuan

BANGKALAN – Angin puting beliung menerjang Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Minggu (16/3/2025). Akibatnya, rumah ...
MILANGKORI

Safari Ramadan Hari ke-18, Cak Sandi Serahkan Bantuan Hibah hingga Lakukan Salat Ghaib

MOJOKERTO – Safari Ramadan hari ke-18 dilaksanakan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi di Masjid Al ...
KABAR CABANG

Wabup Dirham Nyatakan Pemkab Lamongan Dukung Program Kepemudaan GP Ansor

LAMONGAN – Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Soroti Lemahnya Strategi Menteri Ekraf dalam Menarik Investasi

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti paparan pemerintah terkait pengembangan ekonomi ...