MALANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) tengah menggodok kajian serius dalam rangka penetapan Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, SH, hari jadi tersebut memiliki makna yang kontemplatif. Ia memaparkan bahwa DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi utama itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi politik rakyat di tingkat lokal, DPRD berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan partisipatif.
“Dalam konteks tersebut, Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang menjadi penting. Tak hanya jadi kegiatan seremonial, tapi juga menjadi momentum strategis yang memiliki makna historis, reflektif, edukatif, serta legitimatif bagi penguatan demokrasi lokal,” kata Abdul Qodir, Kamis (28/8/2025).
Pria yang akrab disapa Adeng tersebut menjelaskan bahwa secara aspek historis-institusional Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang menjadi penanda sejarah perkembangan demokrasi di Kabupaten Malang.
Dengan adanya peringatan hari jadi tersebut, kata dia akan semakin menegaskan ketersinambungan antara dinamika politik nasional dan demokrasi lokal.
Dalam hal ini, berdasarkan perspektif historical institutionalism menekankan bahwa legitimasi lembaga diperkuat oleh tradisi dan keberlanjutan historis atau path dependency.
Aspek reflektif-evaluatif momentum peringatan tahunan, ujar dia, memberikan ruang bagi DPRD untuk melakukan refleksi atas capaian kinerja maupun evaluasi kelembagaan.
“Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas lembaga publik. Evaluasi kelembagaan secara periodik penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutur pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Adeng menuturkan Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang dapat dijadikan instrumen edukasi politik melalui seminar, diskusi publik, atau publikasi.
Hal ini diyakini dapat mendukung peningkatan literasi politik masyarakat sebagaimana dikemukakan dalam teori partisipasi politik yang menekankan pentingnya political socialization bagi keberlangsungan demokrasi.
Lebih lanjut, menurut Adeng, Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang juga tak lepas dari aspek integrasi sosial dan legitimasi. Legitimasi yang dimaksud tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga sosial.
Perayaan Hari Jadi yang melibatkan masyarakat berkontribusi pada terbentuknya pragmatic legitimacy dan moral legitimacy.
“Dengan begitu, DPRD dapat memperkuat relasi sosial dan memperluas basis dukungan masyarakat,” ungkap politisi asal Kecamatan Dau itu.
Sebagai pamungkas, Adeng menuturkan peringatan Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang memiliki makna strategis dalam konteks penguatan demokrasi lokal. Sehingga peringatan itu tidak hanya bernilai historis, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen refleksi, edukasi politik, serta penguatan legitimasi.
“Penyelenggaraan Hari Jadi DPRD Kabupaten Malang setiap tahun perlu dimaknai sebagai bagian integral dari proses konsolidasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan,” harapnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS