LUMAJANG – Sebagai bentuk komitmen Partai kepada persoalan-persoalan rakyat, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lumajang meng-inisiasi terbitnya dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Wakil Ketua DPRD Lumajang, H Bukasan SPd, kepada website DPD PDI Perjuangan Jatim, Rabu (21/4/2021), mengatakan, dua dari sekian raperda yang kini dalam tahap harmonisasi dengan Pemprov Jatim adalah inisiasi dari fraksinya. “Ada dua rancangan perda yang menjadi inisiasi dari Fraksi PDI Perjuangan,” katanya.
Dua raperda inisiasi itu, sebut Bukasan, yakni, raperda tentang perlindungan pasar tradisional dan raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Bukasan lantas menjelaskan poin-poin penting pada dua raperda itu. Dalam raperda tentang perlindungan pasar tradisional, misalnya. Menurut Bukasan, raperda ini memberikan perlindungan kepada pedagang pasar tradisional di antara menjamurnya mini market atau retail modern.
“Dalam raperda ini, bukan berarti tidak boleh mendirikan (mini market atau retail modern). Tapi membuat regulasi, yang mana nantinya pasar tradisional tetap hidup,” papar Bukasan yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lumajang ini.
Kemudian soal raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dasar inisiasi raperda ini, kata Bukasan, karena masih saja ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke pihaknya terkait dengan persoalan ketenagakerjaan atau perburuhan. Semisal soal ijin cuti, jam lembur, serta hak-hak normatif lainnya.
“Bagaimana kesejahteraannya, jaminan kesehatannya, sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan apa belum. Ini untuk menghindari konflik-konflik antara karyawan atau buruh dengan pihak perusahaan,” terang Bukasan.
Selain dua raperda ini, ada 11 raperda lainnya yang menurut Bukasan saat sekarang sudah masuk pada tahap harmonisasi dengan Pemprov Jatim.
“Ada beberapa rancangan perda lainnya usulan dari eksekutif. Seperti kesetaraan gender, perlindungan anak, penguatan modal, sisanya raperda perubahan,” rinci Bukasan. (dny/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS