JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Tabroni mempertanyakan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pelantikan pejabat definitif yang dilakukan Bupati Jember, Hendy Siswanto.
Tabroni mengatakan, beberapa hari lalu sudah dilakukan pendefinitifan pejabat yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt).
“Ada sebanyak 676 pejabat struktural yang dikukuhkan yang sebelumnya memang menjabat sebagai Plt,” ujar Tabroni, Rabu (21/07/ 2021).
Menurut Wakabid Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Jember tersebut, langkah yang diambil Bupati Jember soal pendefinitifan pejabat ini masih perlu dipertanyakan kembali keabsahan pengangkatan tersebut. Karena jika dilihat dari pendefinitifan ratusan pejabat tersebut tidak mendapat izin tertulis dari Mendagri.
“Bila mengacu pada UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sudah dijelaskan dalam pasal 162 ayat 3 bahwa kepala daerah jika akan melakukan pengangkatan pejabat dalam jangka waktu 6 bulan setelah dilantik harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” jelasnya.
Tabroni menjelaskan bahwa berdasarkan pasal tersebut, kepala daerah memang diperbolehkan melakukan pengangkatan pejabat. Tetapi, harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
“Ini yang kami pertanyakan. Izin tertulisnya ada atau tidak? Karena itu nanti menjadi dasar keabsahan dari pendefinitifan tersebut, sebab tidak ada informasi tentang izin tersebut ke pimpinan DPRD,” tutur Tabroni.
Sehingga, tambah Tabroni, hal tersebut menjadi keraguan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait pengangkatan dan pengukuhan pejabat definitif oleh Bupati di lingkungan Pemkab Jember.
“Kami masih pertanyakan keabsahannya, karena tidak ada izin tertulis yang diinformasikan ke kita. Aturannya sudah jelas. Kita tidak ingin pengangkatan para pajabat tersebut dilakukan secara semena-mena. Semua harus sesuai prosedur,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS