SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur telah menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengatakan, ada beberapa rekomendasi dan catatan khusus untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra masing-masing komisi.
Seperti OPD yang menjadi mitra Komisi A, ada beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian dan menjadi rekomendasi Fraksi PDI Perjuangan. Yakni perlu adanya tindak lanjut Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Toleransi Keberagamaan, yang hingga saat ini belum ada Peraturan Gubernur (Pergub)-nya.
“Padahal, merujuk kepada ketentuan Peraturan Daerah, maka Pergub sebagai pelaksanaan dari Perda ini harus sudah ditetapkan paling lambat enam bulan sejak Peraturan Daerah tersebut diundangkan,” kata Untari, kemarin.
Untari yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menyebutkan, Pergub tersebut penting sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindakan intoleran, radikalisme, serta terorisme.
Pihaknya juga menilai perlu adanya evaluasi mengenai efektivitas Perda-perda lain yang melindungi masyarakat kecil, seperti Perda tentang Rendeman Tebu, perda tentang Resi Gudang yang ternyata juga belum ada pergubnya.
Sehingga pada kenyataannya, perda – perda yang pro rakyat itu tidak bisa diimplementasikan dengan sungguh sungguh.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa Perda tersebut hanya sekedar dibuat saja. Karena pembahasan perda tersebut juga mempergunakan uang rakyat, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada rakyat juga,” ujarnya.
Evaluasi Perda ini, imbuh Untari, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak sekadar membuat Perda yang berkualitas, namun juga yang benar-benar diimplementasikan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS