Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengingatkan seluruh OPD wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari usai Pemkab Madiun kembali meraih opini WTP ke-13.
MADIUN — Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam batas waktu yang telah ditetapkan, yakni maksimal 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima.
Penegasan tersebut disampaikan Fery menyusul keberhasilan Pemerintah Kabupaten Madiun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Menurut Fery, capaian opini WTP patut diapresiasi sebagai indikator pengelolaan keuangan daerah yang berjalan baik. Namun, prestasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk berpuas diri, melainkan harus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“WTP ini adalah hasil kerja bersama, tetapi juga menjadi pengingat bahwa masih ada catatan dan rekomendasi BPK yang wajib dituntaskan secara serius dan tepat waktu,” tegas Fery.
Opini WTP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Madiun Hari Wuryanto yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, di Kantor BPK Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).
Fery menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, ia menekankan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tetap menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kabupaten Madiun, lanjut Fery, akan terus menjalankan fungsi kontrol secara konsisten guna memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara disiplin oleh perangkat daerah.
Beberapa catatan yang menjadi perhatian di antaranya menyangkut penertiban aset daerah, termasuk inventarisasi dan pengelolaan aset tetap agar lebih tertib secara administratif maupun fisik. Selain itu, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi bagian dari rekomendasi yang perlu mendapat perhatian serius guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Ini adalah komitmen bersama. Tidak boleh ada kelalaian atau penundaan dalam menindaklanjuti setiap catatan BPK,” ujarnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun itu menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan raihan opini WTP ke-13 tersebut, Fery berharap semangat pembenahan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Madiun dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara luas. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










