MADIUN – Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tidak menggunakan kendaraan dinas (pelat merah) saat mudik Lebaran ke luar daerah.
Dia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan di dalam wilayah Kabupaten Madiun.
“Paling tidak, kendaraan dinas bisa dimanfaatkan di dalam kota atau kabupaten saja. Kalau masih digunakan untuk keperluan pemantauan situasi dan kondisi lapangan, itu tidak masalah. Tapi jangan sampai dibawa keluar daerah untuk mudik,” ujar Fery usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (24/3/2025).
Legislator PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab inspektorat dan DPRD. Menurutnya, yang terpenting adalah kesadaran dari para ASN untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
“Kita saling memahami dan sadar bahwa kendaraan dinas ini untuk kepentingan pekerjaan. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi mudik ke luar daerah,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar, Fery menyebut bahwa mekanisme pengawasan tetap berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar daerah, tentu ada sanksinya. Nanti akan kami sampaikan ke media sebagai bentuk transparansi,” pungkasnya. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS