Jumat
09 Januari 2026 | 2 : 35

Eri Cahyadi Terapkan Sistem Rapor Kinerja Pejabat, Hasilnya Dipublikasikan ke Masyarakat

pdip jatim 260193 ec 1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan akan menerapkan sistem rapor kinerja bagi seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bidang, camat, hingga lurah.

Rapor tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja yang transparan dan berorientasi pada hasil kerja nyata.

“Setiap Kepala OPD, kepala bidang, camat, dan lurah pasti ada rapornya, dan rapor ini tidak pernah disampaikan. Maka kepala setiap struktural itu pasti punya output dan outcome, serta apa saja yang dijanjikan dan itu menjadi penilaian nanti. Setiap yang dijanjikan akan menjadi nilai,” ucap Eri Cahyadi, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil penilaian kinerja tersebut akan disampaikan kepada masyarakat Surabaya secara berkala setiap enam bulan sekali. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dan menilai langsung kinerja para pejabat publik di lingkup Pemkot Surabaya.

Eri menegaskan bahwa jabatan struktural di Pemkot Surabaya tidak boleh dijadikan kepentingan politik. Menurutnya, pejabat struktural memiliki tanggung jawab jangka panjang terhadap pelayanan masyarakat dan masa tugas mereka tidak boleh dipengaruhi oleh dinamika politik kepala daerah.

“Saya sampaikan kepada teman-teman PNS di Pemkot, kita tidak bisa struktural ini dibuat politik. Struktural ini adalah kepentingan masyarakat yang lebih panjang, karena mereka ketika menjadi struktural pensiunnya lebih panjang. Tidak dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan wali kota dan wakil wali kota,” tegasnya.

Selain penilaian internal, Eri juga membuka ruang partisipasi publik dalam menilai kinerja pejabat struktural. Dia akan minta masukan dari masyarakat dan media sebagai bagian dari evaluasi kinerja.

“Jadi bukan karena ganti wali kota lalu ganti pejabat, bukan seperti itu. Tapi berdasarkan kinerja. Kinerjanya bagus, teruskan. Tapi kalau kinerjanya tidak bagus, turunkan,” ujarnya.

Eri menambahkan, Pemkot Surabaya akan menetapkan standar dan ambang batas nilai kinerja. Pejabat yang nilainya berada di bawah standar akan diturunkan jabatannya, sementara yang memenuhi standar dapat dipertahankan atau dirotasi setelah menjabat lebih dari dua tahun. (gio/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Rijanto Tinjau Perbaikan Jalan Brongkos–Ngembul, Targetkan Rampung Sebelum Lebaran

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto meninjau pelaksanaan perbaikan jalan pada ruas Brongkos–Ngembul, Kamis (8/1/2026). ...
LEGISLATIF

Legislator Banteng Jember Patungan Tangani Stunting

JEMBER – Delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember patungan dana untuk mengatasi keluarga ...
KABAR CABANG

DPC PDIP Surabaya Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Armuji: Demokrasi Tidak Boleh Mundur

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menegaskan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) ...
LEGISLATIF

Wisatawan Telaga Sarangan Tahun 2025 Capai 1,09 Juta, Komisi B Dorong Pemkab Magetan Terus Benahi Fasum

MAGETAN – Komisi B DPRD Magetan melakukan sidak ke wisata Sarangan, Kamis (8/1/2026). Sidak ini dilakukan untuk ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun Sampaikan Laporan Kepada Rakyat Tahun 2025

MADIUN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menyampaikan Laporan Kepada Rakyat tahun 2025 sebagai bentuk ...
LEGISLATIF

Laporan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro kepada Rakyat, Kinerja Tahun 2025

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro berkomitmen mengawal segala kebijakan pemerintah daerah terutama ...