SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperketat pengelolaan sampah mulai dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga operasional armada pengangkut. Penegasan itu disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah TPS, Rabu (1/4/2026).
Dalam sidaknya di TPS Rangkah, Kecamatan Simokerto, Eri menemukan sejumlah persoalan, mulai dari gerobak sampah yang menumpuk hingga indikasi pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan. Ia kemudian melanjutkan pengecekan ke TPS Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng.
Eri menegaskan, TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga, bukan untuk limbah berukuran besar seperti kasur atau perabot. Selain itu, volume sampah juga harus sesuai ketentuan, yakni sekitar 0,6 kilogram per orang.
“Kalau melebihi, berarti ada sampah lain yang ikut dibuang. Ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia juga melarang pelaku usaha non-rumah tangga, seperti kafe dan rumah makan, membuang sampah ke TPS. Menurutnya, pelaku usaha wajib mengelola sampah secara mandiri agar tidak membebani fasilitas publik.
Sebagai langkah penataan, Pemkot Surabaya akan menerapkan jadwal pembuangan sampah per RW di setiap TPS, lengkap dengan penjaga untuk memastikan aturan berjalan. Gerobak sampah juga dilarang ditempatkan di area TPS guna menghindari penumpukan.
Tak hanya di level TPS, Eri juga menyoroti pengangkutan sampah oleh pihak swasta yang dinilai masih kerap melanggar aturan, termasuk membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.

Untuk itu, Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memperketat operasional armada pengangkut. Hanya truk yang telah lolos uji kelayakan dan memiliki stiker resmi yang diizinkan beroperasi.
“Kalau truknya tidak layak, tidak berstiker, ya kita hentikan. Semua harus sesuai standar,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Ia menegaskan, armada pengangkut wajib dalam kondisi baik, tidak bocor, bersih, serta menggunakan sistem tertutup seperti compactor atau arm roll.
Dalam upaya penguatan pengawasan, Eri menunjuk Asisten I Sekretariat Daerah sebagai koordinator pengawasan TPS. Ia menegaskan, kinerja pengelolaan sampah akan menjadi tolok ukur evaluasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Kalau tidak sesuai, jangan salahkan jika ada perubahan jabatan. Ini bukan soal suka atau tidak, tapi soal kinerja,” tegasnya.
Eri juga memastikan sanksi akan diberikan kepada pihak ketiga yang melanggar, terutama dalam kasus pembuangan sampah sembarangan oleh rekanan swasta.
Melalui langkah ini, ia berharap sistem pengelolaan sampah di Surabaya menjadi lebih disiplin, tertib, dan mampu menjaga kebersihan kota secara berkelanjutan. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










