SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan penonaktifan sekitar 45.000 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026 tidak berdampak terhadap layanan kesehatan warga Kota Surabaya.
Penonaktifan tersebut merupakan hasil pembaruan data nasional Kementerian Sosial berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Namun, Eri menegaskan Pemerintah Kota Surabaya telah lebih dahulu menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin layanan kesehatan warga tetap berjalan.
Menurutnya, melalui program UHC, warga Surabaya tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP Surabaya.
“Yang penting KTP Surabaya dan sudah tinggal minimal 10 tahun di Surabaya. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien,” kata Eri usai rapat koordinasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, dikutip Selasa (17/2/2026).
Program UHC merupakan komitmen Pemkot Surabaya untuk menjamin akses layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif tanpa kendala biaya. Pembiayaan program tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Eri menegaskan seluruh rumah sakit binaan pemerintah kota wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada warga, termasuk mereka yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap membuka pendampingan bagi warga miskin yang terdampak penonaktifan agar kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali.
“PBI bukan dihentikan oleh pemerintah kota, tetapi oleh Kementerian Sosial. Jika memang warga miskin, langsung kami bantu proses reaktivasi,” ujarnya.
Sementara itu, bagi warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, pemerintah menyarankan perpindahan kepesertaan ke BPJS Mandiri agar bantuan tetap tepat sasaran.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan puluhan ribu data kepesertaan PBI JK tersebut masih dalam proses pembaruan oleh Kementerian Sosial.
“Masyarakat tidak perlu panik. Saat ini data sedang ditindaklanjuti dan diperbarui oleh Kemensos,” kata Nanik.
Ia memastikan selama proses pembaruan berlangsung, warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui program UHC dengan menunjukkan KTP Surabaya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










