GRESIK – Pasangan Jamin (58) dan Siti Asiah (53), warga Desa Banjaragung Kecamatan Balongpanggang bisa jadi sejoli yang paling bahagia di hari Kamis (8/4/2021). Tak tanggung-tanggung, saksi perkawinannya adalah Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Dokumen perkawinan berupa kartu dan buku nikah serta perubahan kolom status kawin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung jadi pada hari bahagia bagi sejoli itu.
“Sah. Alhamdulillah,” kata Gus Yani, sapaan akrab dari Bupati Fandi Akhmad Yani.
Tak sekadar sah, menjelang dan sesudah prosesi pernikahan, pasangan ini juga tak mengeluarkan sepeser-pun untuk keperluan mengurus administrasi. Rupa-rupa dokumen didapat gratis. Mulai dari KTP yang telah mengalami perubahan pada kolom status perkawinan, kemudian kartu dan buku nikah.
“Prosesnya tidak ribet, KTP dan kartu serta buku nikah kami serahkan langsung,” kata Gus Yani usai menjadi saksi pernikahan pasangan tersebut di Balai Nikah Kementrian Agama, Mal Pelayanan Publik (MPP) komplek kantor Bupati Gresik.
Balai Nikah Kementrian Agama menjadi satu dari sekian gerai yang ada di MPP. Ada gerai untuk mengurus perijinan usaha milik Dinas Penanaman Modal. Juga gerai dari sejumlah dinas seperti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, dan sebagainya.
Juga gerai instansi vertikal seperti gerai Kepolisian Resor Kota Gresik, Kementrian Agama, Pengadilan Agama, hingga Badan Pertanahan Nasional. Total perwakilan dinas maupun instansi verrtikal yang membuka gerai di MPP sebanyak 22 gerai.
“Kami ingin proses pelayanan di MPP bermanfaat untuk masyarakat. Tidak adalagi proses birokrasi yang ribet. Semua harus serba mudah,” pungkas Gus Yani yang pada pilkada 2020 lalu berpasangan dengan Aminatun Habibah buah rekomendasi DPP PDI Perjuangan. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS