JAKARTA — Ekosistem ekonomi kreatif Indonesia terus tumbuh dan digadang-gadang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun di balik geliat industri tersebut, kondisi pekerja kreatif dinilai masih rentan dan belum terlindungi secara memadai.
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi pekerja kreatif, khususnya freelancer dan gig worker yang mendominasi sektor ini.
“Ekonomi kreatif tumbuh, tapi kesejahteraan pekerjanya tertinggal. Ini paradoks yang harus segera diselesaikan,” kata Novita dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, sebagian besar pekerja kreatif bekerja tanpa kontrak jangka panjang dan tanpa jaminan sosial. Kondisi ini diperparah oleh percepatan adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) yang pada 2025 memicu gelombang PHK, terutama pada pekerjaan kreatif dasar yang mulai tergantikan otomatisasi.
“Transformasi teknologi tidak boleh dibayar dengan mengorbankan manusia. Negara harus hadir memastikan transisi ini adil,” ujarnya.
Legislator perempuan dari Dapil Jawa Timur VII itu juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan akses jaminan sosial bagi pekerja kreatif. Banyak pekerja lepas belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, maupun pensiun.
Dia menilai inisiatif pemerintah seperti layanan kesehatan gratis bagi pekerja kreatif patut diapresiasi, namun belum menyentuh akar persoalan.
“Diperlukan skema iuran jaminan sosial yang fleksibel dan adaptif dengan karakter kerja kreatif yang kontraknya pendek dan tidak tetap,” katanya.
Novita juga mendorong percepatan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai aset bankable agar karya kreatif dapat menjadi sumber pembiayaan resmi sekaligus meningkatkan akses pekerja kreatif terhadap perlindungan asuransi.
Selain itu, ia menyoroti masalah transparansi royalti dan perlindungan hak cipta.
Pembajakan digital masih marak, sementara sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kerap dikritik karena tidak transparan dan lambat.
“Akibatnya, banyak kreator memilih direct licensing demi kepastian pembayaran. Transparansi hak cipta bukan bonus, tapi hak dasar pekerja kreatif,” tegas politisi muda PDI Perjuangan itu.
Novita menegaskan perlindungan pekerja kreatif harus dibangun secara utuh melalui tiga pilar utama: transparansi HKI untuk memastikan pendapatan adil, pendapatan yang stabil agar pekerja mampu mengakses jaminan sosial, serta perlindungan sosial untuk mendorong lahirnya karya kreatif yang inovatif dan berdaya saing global.
“Kalau negara serius menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan ekonomi Indonesia, maka pekerja kreatif harus dilindungi hari ini. Tanpa keadilan sosial, tidak akan ada industri kreatif yang berkelanjutan,” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









