SURABAYA – Dugaan pungutan yang membebani siswa di lingkungan SMA/SMK kembali menjadi sorotan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, minta masyarakat tidak takut melaporkan praktik iuran yang bersifat memaksa maupun persoalan penahanan ijazah oleh oknum sekolah.
Legislator dari daerah pemilihan Surabaya itu mengaku menerima laporan terkait iuran kegiatan study tour yang disebut diwajibkan di salah satu SMA negeri di Surabaya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak sekolah dan perwakilan siswa.
“Ada laporan penarikan biaya study tour di salah satu sekolah. Setelah kami fasilitasi pertemuan, persoalan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Yordan usai reses di Dukuh Kalikendal, Jumat (13/2/2026).
Tak hanya soal iuran, Yordan juga menemukan laporan dugaan penahanan ijazah yang berdampak langsung pada masa depan siswa.

Beberapa siswa disebut kesulitan melanjutkan pendidikan hingga terhambat mengikuti program magang karena tidak memegang ijazah.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terjadi karena pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. “Jangan sampai anak tidak bisa sekolah atau magang hanya karena ijazah ditahan. Persoalan seperti ini bisa disampaikan kepada kami, baik di tingkat provinsi maupun kota,” tegasnya.
Ia menekankan, kebijakan pendidikan harus tetap menjamin akses belajar dengan biaya terjangkau tanpa membebani ekonomi keluarga siswa.
Yordan juga mengingatkan bahwa iuran sekolah tidak boleh mengandung unsur paksaan. Praktik penarikan dana berkedok sumbangan yang memberatkan peserta didik, kata dia, harus dihindari.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 huruf b, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang memberatkan di satuan pendidikan.
“Kalau melalui komite tidak boleh ada paksaan. Jika siswa tidak mampu, harus ada solusi. Sekolah negeri tidak boleh menghadirkan biaya yang menyulitkan anak,” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










