TRENGGALEK – Menindaklanjuti larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai kemarin memberlakukan penyekatan di dua titik.
Titik penyekatan pertama berada di kecamatan Tugu atau tepatnya di perbatasan Trenggalek – Ponorogo. Sedangkan titik penyekatan kedua berada di Kecamatan Panggul tepatnya berada di perbatasan Trenggalek – Pacitan.
Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin mengatakan, sejak memasuki waktu larangan mudik, petugas yang berjaga di pos perbatasan memasang water barrier dan menerapkan sistem buka tutup.
Setiap pengendara yang hendak masuk ke Kabupaten Trenggalek, terang Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini, maka petugas yang melakukan penjagaan selama 24 jam itu akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan data.
Jika ada yang nekat melakukan perjalanan mudik tanpa dibekali dokumen yang dikecualikan dalam larangan mudik, akan diambil tindakan tegas dengan meminta yang bersangkutan untuk putar balik.
“Untuk jalur tikus yang berada di desa, saya minta juga dilakukan penyekatan,” kata Arifin, Jumat (7/5/2021).
Selain adanya kebijakan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan sistem rayonisasi. Sementara Kabupaten Trenggalek masuk dalam rayon IV yang wilayah meliputi eks Karesidenan Kediri.
Sementara Kapolres Trenggalek AKBP Dony Sembiring menyampaikan, pihaknya menerjunkan sejumlah 378 personil untuk mengawal kebijakan larangan mudik. Seluruh petugas dari kepolisian tersebut akan ditempatkan di dua titik penyekatan. (man/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS