Senin
26 Oktober 2026 | 4 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Ingin Taksi Online Diperdakan

pdip-jatim-armuji-rakernas

pdip-jatim-armuji-rakernasSURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji berharap masalah angkutan taksi berbasis online diatur dalam sebuah peraturan daerah (perda). Sebab, saat ini angkutan umum pelat hitam tersebut sudah marak di Kota Pahlawan.

Harapan adanya perda itu disampaikan Ketua DPRD Surabaya Armuji, saat rapat dengar pendapat terkait operasional Taksi Uber, di gedung DPRD Surabaya, pekan lalu.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri ketiga Wakil Ketua DPRD Surabaya, yakni Masduki Toha, Darmawan, dan Ratih Retnowati. Hadir juga, perwakilan driver Taksi Uber, dan jajaran dinas terkait.

Menurut Armuji, dalam waktu dekat dewan berinisiatif membuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur keberadaan taksi yang berbasis aplikasi online.

Raperda ini, sebut legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu, juga akan menentukan besaran tarif yang harus dibayar oleh para pengguna jasa taksi online.

“Taksi yang berbasis aplikasi di Surabaya tidak hanya Uber. Tarifnya akan diseragamkan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat,” kata Armuji.

Saat hearing, Armuji berpendapat, operasional Taksi Uber di Surabaya telah menyalahi aturan yang berlaku dalam hal penyelenggaraan angkutan orang.

Perusahaan aplikasi Uber, sebutnya, telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah, dan mengancam keselamatan pengguna jasa uber.

Pelanggaran tersebut, rinci Armuji, yakni merekrut driver, menarik uang Rp35.000 dari setiap driver per minggu, dan menentukan tarif semaunya sendiri. “Perbuatan itu melanggar Permenhub Nomor 32 Tahun 2016,” katanya.

Besaran tarikan Rp 34.000 kepada setiap driver setiap satu minggu sekali itu, tambah dia, memang terlihat kecil. Namun jika dikalikan dengan sekitar 2.000 jumlah driver yang ada di Surabaya, maka jumlah tarikan yang berhasil dikumpulkan perusahaan Uber bisa mencapai Rp 70.000.000.

Padahal, lanjutnya, perusahaan aplikasi Uber bukan perusahaan taksi, melainkan perusahaan jasa aplikasi.

Awalnya, ungkap Armuji, dia mendapat informasi, uang dari para driver itu untuk setoran kepada oknum Dishub Surabaya. Tapi, jelasnya, setelah ditelisik, Dishub Surabaya merasa tidak pernah menerima setoran dari perusahaan aplikasi Uber.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Operasional Dishub Jatim Isa Anshori yang mengikuti hearing menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Uber bukan karena aplikasinya. Tapi keberadaan kendaraan Uber sebagai angkutan orang, tidak boleh menyalahi ketentuan penyelenggaraan angkutan orang.

“Silakan penuhi persyaratannya, kami tidak memasalahkan aplikasinya. Kendaraan Uber harus memenuhi persyaratan karena untuk menjamin tanggung jawab dan kenyamanan penguna jasa,” katanya.

Armada Uber kalau dikategorikan sebagai angkutan sewa, tambah Isa, juga harus berbadan hukum. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus lulus uji kir untuk melindungi keselamatan penumpang. Sedang pengemudinya wajib memiliki sim A umum.

“Kalau uber sebagai angkutan sewa boleh plat hitam seperti mobil carteran. Tapi harus uji kir dan ada stiker sewa,” terang Isa.

Meski tidak memiliki kewenangan menutup aplikasi Uber, pihaknya akan gencar melakukan razia. Jika terbukti melanggar, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas dengan mengeluarkan surat tilang. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Warga Ponggok Kesulitan Air Bersih, PDIP Kediri Salurkan Bantuan dan Siapkan Solusi Jangka Panjang

KEDIRI – Kesulitan air bersih yang dialami warga Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mendorong DPC PDI ...
HEADLINE

Megawati di Merah Muda Fest: Anak Muda Harus Kritis dan Bertanggung Jawab atas Masa Depan Bangsa

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendorong generasi muda berani berpikir kritis, ...
SEMENTARA ITU...

Hujan Tak Surutkan Semangat, Ribuan Warga Blitar Ikuti Jalan Sehat Hari Santri

BLITAR – Hujan rintik-rintik tak menyurutkan semangat ribuan warga Kabupaten Blitar mengikuti Jalan Sehat Hari ...
SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Dukung Gantangan Perkutut Trenggalek, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal

TRENGGALEK – Gantangan burung perkutut di Kabupaten Trenggalek berpotensi berkembang menjadi penggerak ekonomi ...
KRONIK

Kanang: Banteng Futsal League Mbah Kung Cup Bagian dari Konsolidasi Partai

NGAWI – Banteng Futsal League Mbah Kung Cup 2026 menjadi bagian dari konsolidasi PDI Perjuangan untuk memperkuat ...
LEGISLATIF

Erma Susanti Dorong Kemloko Jadi Agropolitan, Kembangkan Potensi Wisata Koi

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, mendorong masyarakat Desa Kemloko, Kecamatan ...