SURABAYA – DPRD Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepakat saling sinergi dalam melakukan pengawasan selama libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.
“Kami akan melakukan pengawasan, sebagaimana hasil koordinasi mengenai aturan pemerintah pusat yang juga diterapkan di Kota Surabaya. Seperti larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran dan pelaksanaan vaksin booster bagi staf yang belum melakukan vaksinasi,” jelas Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.
Hal itu dia sampaikan usai nimbrung bareng Wali Kota Eri Cahyadi di kantor DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Kota Surabaya, Minggu (24/4/2022).
Menurut Awi, sapaan lekatnya, koordinasi dengan Wali Kota Eri Cahyadi dan jajarannya adalah salah satu bentuk komunikasi menjelang persiapan Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Menurut dia, kebijakan Eri Cahyadi berdasarkan aturan pemerintah pusat untuk meningkatkan kewaspadaan, sehingga tak menimbulkan kegaduhan, serta mampu menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19.
“DPRD Surabaya akan melakukan pengawasan di lapangan kepada seluruh jajarannya, supaya kita bisa menikmati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah dengan lebih hikmat,” tandas legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.
Sedang Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan atau aturan pemerintah pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri kepada para pimpinan DPRD Surabaya.
Hal pertama yang dibahas, beber Eri, yakni mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI yang melarang ASN menggunakan mobdin untuk mudik Lebaran.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik,” tegas dia.
Kedua, manakala ASN di lingkungan Pemkot dan DPRD Surabaya hendak mudik Lebaran, Eri berharap telah melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. “Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, maka harus melakukan vaksin terlebih dahulu,” ujarnya.
Dan ketiga, dia memastikan, libur cuti bersama bagi para ASN akan sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang telah menetapkan libur cuti bersama sejak tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sedangkan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022.
“Setelah libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri, saya minta (ASN) tidak boleh ada yang terlambat (masuk kerja) seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandas Eri.
Nantinya, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022.
“Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, maka langsung diberikan peringatan dan hukuman tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS