DPRD Surabaya hentikan sementara proyek PT WCL di Basuki Rahmat hingga izin lengkap dan komunikasi dengan warga tuntas.
SURABAYA — Komisi C DPRD Surabaya memutuskan menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan milik PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165–167 sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan komunikasi dengan warga benar-benar tuntas.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2026), setelah muncul pro dan kontra dari warga terdampak di kawasan Keputran dan Embong Kaliasin.
Hearing dipimpin politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, dengan menghadirkan warga, pihak perusahaan, DPRKPP, DLH, Dishub, kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT/RW.
Dalam forum itu, Eri menegaskan DPRD tidak menolak investasi, namun seluruh proses pembangunan wajib mengikuti aturan dan memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Surabaya ini kota ramah investasi, harus kita dukung. Tapi investasi wajib sesuai prosedur dan tidak boleh mengorbankan masyarakat,” tegas Eri Irawan.
Hasil hearing menghasilkan tiga poin penting. Salah satunya penghentian sementara seluruh aktivitas proyek hingga seluruh proses perizinan selesai.
Selain itu, pihak kecamatan dan kelurahan diminta memfasilitasi mediasi lanjutan antara PT WCL dengan warga RW I Keputran dan RW VII Embong Kaliasin. DPRKPP juga diminta melakukan pengawasan ketat untuk memastikan penghentian aktivitas benar-benar dijalankan di lapangan.
Di ruang hearing, suara warga terdengar cukup tegas. Mereka mengaku bukan menolak pembangunan, tetapi meminta adanya kepastian komunikasi dan tanggung jawab jika sewaktu-waktu terjadi dampak di lingkungan sekitar.
Perwakilan warga, Winardi, mencontohkan kekhawatiran terkait kendaraan proyek, material bangunan, hingga potensi kerusakan rumah warga yang berhimpitan langsung dengan lokasi pembangunan.
“Misalnya kendaraan molen menyerempet warga atau ada material jatuh ke rumah. Dulu pernah ada kanopi warga pecah karena terdampak proyek,” ujarnya.
Menurutnya, warga hanya ingin ada jalur komunikasi yang jelas serta kepastian tanggung jawab jika terjadi persoalan di lapangan.
Sementara itu, Legal Konsultan PT WCL, Neira Maharani, menegaskan bahwa aktivitas di lokasi saat ini belum memasuki tahap konstruksi bangunan utama.
Ia menyebut kegiatan yang terlihat masih berupa pile test atau uji beban tiang pancang untuk memastikan keamanan struktur. “Kami tegaskan belum ada konstruksi bangunan, masih tahap pile test,” jelasnya.
Neira memastikan pihak perusahaan tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan perizinan dan membuka ruang komunikasi dengan warga. “Kami menghargai aspirasi warga dan terus berkoordinasi dengan kelurahan maupun RT/RW,” katanya.
Menurut pihak perusahaan, dinamika yang berkembang di lapangan lebih banyak dipicu persoalan miskomunikasi. Karena itu, PT WCL menyambut baik rencana mediasi lanjutan yang akan difasilitasi pihak kecamatan agar tercipta kesepahaman bersama.
Camat Genteng, Jefry, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti hasil hearing tersebut. “Kami akan fasilitasi pertemuan lanjutan antara warga dan pihak perusahaan agar ada solusi bersama,” ujarnya.
Bagi Komisi C DPRD Surabaya, persoalan ini bukan sekadar soal pembangunan gedung, melainkan bagaimana investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan rasa aman masyarakat sekitar.
Di tengah geliat pembangunan kota, DPRD mencoba menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan warga yang hidup berdampingan dengan proyek-proyek besar di pusat Surabaya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










