DPRD Surabaya mendorong Pemkot memperluas kemitraan dengan pemerintah pusat, Pemprov Jatim, filantropi, dan swasta untuk mempercepat penanganan 7.906 rumah tidak layak huni.
SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya memperluas kemitraan strategis dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lembaga filantropi, hingga sektor swasta guna mempercepat penanganan 7.906 rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang masih masuk daftar antrean perbaikan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengatakan kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting agar penanganan rutilahu tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, kebutuhan perbaikan rumah tidak layak huni masih cukup besar sehingga memerlukan dukungan pembiayaan dari berbagai pihak.
“Jika APBD 2027 kelak bisa mengalokasikan sekitar 2.500 unit, sisa kebutuhan lainnya bisa diintervensi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga filantropi, dan swasta,” ujar Eri, dikutip Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 7.906 usulan perbaikan rumah merupakan akumulasi laporan yang masuk melalui RT/RW, jaring aspirasi anggota DPRD, hingga kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya. Namun, seluruh usulan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi lapangan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Eri mengapresiasi pelaksanaan Program Dandan Omah yang sejak 2021 mampu memperbaiki rata-rata sekitar 2.000 unit rumah setiap tahun. Pada 2026, target penanganan bahkan meningkat menjadi 3.792 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.240 unit dibiayai melalui APBD Kota Surabaya. Adapun sisanya ditangani melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, lembaga zakat, lembaga filantropi, dan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang dikoordinasikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Menurut Eri, apabila target tahun ini tercapai, jumlah antrean rutilahu diperkirakan turun menjadi sekitar 4.114 unit. Meski demikian, kebutuhan perbaikan rumah tetap bersifat dinamis karena terus muncul usulan baru maupun kerusakan akibat bencana.
Selain mendorong perluasan kemitraan, Komisi C DPRD Surabaya juga mengusulkan efisiensi dalam pengadaan material bangunan melalui skema kontrak payung agar biaya pembangunan lebih hemat dan jumlah rumah yang diperbaiki dapat ditingkatkan.
Eri juga mengingatkan bahwa persoalan administrasi, terutama status kepemilikan lahan yang belum jelas atau masih bersengketa, masih menjadi kendala yang kerap menghambat pelaksanaan program di lapangan.
Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian Maharhandono, menegaskan seluruh usulan rutilahu masih harus melalui proses verifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Verifikasi tersebut mencakup kondisi sosial ekonomi warga, status kepemilikan rumah dan lahan, tingkat kerusakan bangunan, hingga memastikan rumah yang diusulkan benar-benar dihuni dan tidak dalam sengketa hukum. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









