SURABAYA – Memasuki tahun 2015, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya Baktiono menyoroti pelayanan kesehatan. Baktiono berpendapat, Pemerintah Kota Surabaya belum melakukan upaya maksimal dalam hal pelayanan kesehatan.
“Yang harus dievaluasi di tahun 2015 adalah, pemerintah kota Surabaya belum maksimal. Masih banyak oknum di kelurahan, rumah sakit, dan puskesmas belum paham peraturan tentang pelayanan kesehatan,” kata Baktiono, kemarin.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya ini mencontohkan, soal layanan kesehatan di Kelurahan Kemayoran. Pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Surabaya itu menerima laporan, bahwa lurah di wilayah tersebut tidak mau menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Padahal, warga yang ingin mengajukan SKTM selama ini sudah mempunyai kartu Jamkesmas lama berwarna hijau kuning untuk keluarga tidak mampu. Seharusnya, jelas Baktiono, jika sudah mempunyai kartu Jamkesmas hijau kuning, itu bisa langsung diganti kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh kelurahan.
“Atau bisa menerima yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah Kota Surabaya, untuk berobat,” tegasnya.
Mantan Ketua Komisi D ini juga mengungkapkan, ada rumah sakit yang tidak melayani pasien di hari libur dan malam hari. Bahkan, petugas RS langsung memasukkan pasien tersebut ke umum. Padahal, pasien sudah memberikan SKTM, tapi tetap dimasukkan sebagai pasien umum.
“Untuk evaluasi berikutnya, khusus untuk progam JKN atau BPJS. Bagi rumah sakit milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, tidak boleh memungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Baktiono juga merasa prihatin lantaran draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Kesehatan sampai sekarang belum dikembalikan ke DPRD oleh Pemkot Surabaya. Sehingga pembahasan raperda yang sudah diajukan sejak DPRD periode lama itu sampai sekarang belum jelas.
Padahal, Raperda tersebut disiapkan untuk lebih memudahkan masyarakat mengakses pelayanan kesehatan. Pihaknya berharap Raperda itu bisa diselesaikan pembahasannya sehingga semua warga bisa ikut program BPJS. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS