Minggu
28 Juni 2026 | 11 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Minta Perizinan Toko Berjejaring di Seluruh Jember Dievaluasi Kembali

pdip-jatim-250203-rdp-komisi-b-jember

JEMBER – Sebanyak 258 toko modern berjejaring baru memperbaharui izinnya di tahun 2021. Demikian diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat gelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/2/2025)

“Dan rata-rata toko berjaringan itu memperbaharui izin di bulan Agustus 2021,” ungkap Candra merujuk data yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Pemkab Jember.

Untuk itu Komisi B minta agar perizinan pada toko berjaringan tersebut dievaluasi kembali. Mengingat, untuk membuka toko berjaringan ada aturan yang memayungi yakni Perda no 9 tahun 2016.

Baca juga: Polemik Minimarket Berjejaring Berakhir, DPRD Jember Merekom Toko Tidak Beroperasi Lagi

Dan jika merujuk perda no 9 tahun 2016 Sambung Candra, toko berjejaring itu ada batasan jumlah di setiap wilayahnya. Yakni 2 toko di kecamatan sekitar kota, 10 toko berjaringan untuk wilayah kecamatan kota.

“Di Kecamatan Kalisat saja sudah sekitar 6 toko berjaringan. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas PTSP sebaiknya meng-crosschek kembali,” ujar politisi PDIP ini.

Tak hanya di Kalisat, dari data yang tersaji dari Dinas PTSP Kecamatan Sumbersari yang notabene dibatasi 10 toko, sampai saat ini tercatat sebanyak 2 kali lipatnya yakni 21 toko berjejaring.

Di Kecamatan Semboro yang batasannya hanya 2 toko, di sana tercatat sebanyak 5 toko berjejaring dan 1 pasar tradisional.

Sementara perwakilan Dinas PTSP Wadaatul menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Misalnya terkait jarak dan jumlah toko berjaringan yang sudah diatur dalam Perda tersebut, dan ini menjadi wilayah dari pihak dinas teknis,” jelasnya

Sementara ini sambugnya, pihak Dinas PTSP hanya mengeluarkan surat izin saja. Selebihnya terkait persyaratan lain seperti Hasil Analisa Sosial Ekonomi yang diterbitkan sebagai dasar izin dikeluarkan oleh Disperindag.

Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Adrian yang duduk di sebelah kanan Manager Indomaret, Ketut membenarkan jika untuk mengoperasikan toko tersebut, harus memenuhi selain hasil analisa yakni persyaratan persetujuan bangunan gedung (PBG) dulu disebut izin mendirikan bangunan (IMB) kemudian KBLI No 4711, dan perda no 9 tahun 2016. (art/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

RUANG MERAH

Kicau Mania: Ketika Kicauan Burung Menjadi Simbol Maskulinitas Mas-Mas Jawa

Oleh Yusril Ihza Fauzul Adhim* BELAKANGAN ini lagu Kicau Mania, yang dibawakan Ndarboy Genk dan Banditoz Yaow 86, ...
KOLOM

Bulan Bung Karno: Jangan Biarkan Menjadi Sekadar Seremoni

Oleh Nasrullah SETIAP bulan Juni, keluarga besar PDI Perjuangan memperingati Bulan Bung Karno. Rangkaian kegiatan ...
KABAR CABANG

Pemkot Madiun Apresiasi Turnamen Catur PDIP, Dinilai Gerakkan UMKM dan Lahirkan Atlet Berprestasi

Pemkot Madiun mengapresiasi Open Turnamen Catur Piala Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun karena dinilai mampu ...
KABAR CABANG

Tebar 15 Ribu Benih Ikan Nila di Waduk Bendo, PDIP Ponorogo Dorong Pelestarian Ekosistem dan Ketahanan Pangan

PONOROGO – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Ponorogo menggelar kegiatan penebaran 15 ...
KRONIK

Peternak Ayam Petelur Tertekan, Sonny Dorong Kementan Lakukan Langkah-Langkah Bantuan

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Batu Gelar Turnamen Catur, Tanamkan Pola Pikir Strategis ala Bung Karno

DPC PDI Perjuangan Kota Batu menggelar Turnamen Catur Piala Bung Karno 2026 sebagai upaya membumikan nilai ...