MAGETAN – DPRD Magetan mengesahkan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (7/7/2022) malam. Meski begitu, ada sejumlah catatan diberikan legislatif kepada eksekutif dalam pelaksanaan APBD tahun kemarin tersebut.
“Malam ini paripurna dengan agenda pengambilan keputusan laporan raperda pertanggungawaban Bupati atas APBD tahun Anggaran 2021 menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Magetan, Sujatno, kepada pdiperjuangan-jatim.com di Magetan.
Pengambilan keputusan ini, kata dia, setelah melalui proses tahapan pembahasan hingga akhirnya menjadi keputusan yang disahkan dari raperda menjadi perda.
Sujatno yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan ini menambahkan, ada beberapa catatan dan evaluasi yang diberikan pihaknya kepada eksekutif. Hal ini karena ada sejumlah sektor dengan indikator pencapaian yang tidak maksimal.
Di antaranya indikator pendidikan, angka kemiskinan, dan juga indeks pengangguran terbuka serta indek kualitas air.
“Ini yang menjadikan evaluasi dewan terhadap LKPJ (laporan keterangan dan pertanggungjawaban) Bupati atas APBD TA 2021,” ujarnya.
Indikator tersebut, lanjut Sujatno, sekaligus dijadikan bahan penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2022 ini. Selain itu untuk penyusunan APBD induk tahun 2023 mendatang. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS