MALANG – DPRD Kota Malang membentuk panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045 dan menggelar rapat paripurna internal.
Pansus nanti punya tugas khusus untuk membahas tentang rancangan RPJPD 2025-2045.
Pembentukan tersebut setelah pada Rabu (19/6/2024) digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban wali kota terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi atas Raperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai menutup rapat paripurna PU fraksi.
Pembentukan Pansus ini, sebutnya, menjadi bagian dari keseriusan DPRD, karena dalam waktu dekat juga akan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan APBD Perubahan.
“Sehingga kami harapkan target pansus ini bekerja hanya 2 minggu. Karena kalau sampai Juli, saya rasa tidak mungkin bisa membahas lebih lanjut karena kita sudah menerima penyampaian pembahasan KUA-PPAS APBD 2025. Jadi monggo teman-teman media bisa mengawasi kerja pansus yang hanya 2 minggu ini,” kata Made, dikutip dari Antara, Kamis.
Pansus ditarget bekerja 2 minggu, karena rancangan RPJPD ini juga sudah melewati beberapa tahapan. Mulai dari pembahasan di tingkat bawah, seperti Rt/Rw sampai kecamatan, kemudian di tingkat OPD, bahkan sudah melalui evaluasi Gubernur, dan evaluasi Kemendagri dan Kementerian PUPR.
“Sehingga kita rasa tidak akan berlama-lama membahas ini karena rancangan yang disampaikan ke kita sudah 90 persen selesai,” ujar legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Made mengatakan jawaban wali kota masih sifatnya normatif, sehingga dibutuhkan pembentukan pansus tersebut. “Pansus nanti diperoleh dari masing-masing fraksi yang mengirimkan 2 nama anggotanya. Nah dari pansus itu baru kita bahas lagi,” tuturnya.
Terkait tadi apa yang menjadi pertanyaan fraksi, tegas Made, bahwa itulah realita yang terjadi di lapangan. Goalsnya nanti dari hasil kerja pansus ini adalah Kota Malang mempunyai road map pembangunan daerah.
“RPJMD yang dasarnya adalah visi misi para calon wali kota, nantinya tidak boleh bertentangan dengan RPJPD Kota Malang,” pungkas Made. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS