BLITAR – DPRD Kota Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan usulan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna, Kamis (17/2/2022).
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim saat dikonfirmasi menjelaskan, raperda ini diajukan dengan tujuan agar pondok pesantren semakin maju dan berkualitas dan memiliki legalitas.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar ini, usulan raperda tersenut juga sebagai bentuk komitmen dan kepedulian DPRD terhadap pondok pesantren. Sehingga ke depan pondok pesantren dan pemerintah Kota Blitar bisa lebih bersinergi lagi.
“Mulai pekan depan raperda ini akan dibahas bersama panitia khusus. Diharapkan selama 10 hari kerja bisa memperoleh kesepakatan, yang selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk bisa difasilitasi agar ditetapkan menjadi Perda,” beber Syahrul.
Sementara menanggapi usulan Raperda ini, Wali Kota Blitar Santoso menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD. Mengingat selama ini, pondok pesantren sudah banyak berkontribusi dalam pembangunan Kota Blitar.
“Kota Blitar saat ini memiliki 14 pondok pesantren dengan ribuan santri dan alumni. Saya memandang memang perlu adanya payung hukum di tingkat daerah,” ujarnya.
“Tujuannya untuk mengetahui aktivitas dalam pondok pesantren, sehingga terlindungi dari paham yang bertentangan dengan Pancasila, serta bisa sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota Blitar,” imbuh Santoso.
Kader Banteng ini menambahkan, selama ini pemerintah daerah telah memberikan bantuan dalam bentuk hibah untuk memfasilitasi pondok pesantren di Bumi Bung Karno. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS