PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2026.
Pengesahan itu ditandai dengan pengambilan keputusan Raperda APBD 2026 oleh pimpinan DPRD Ponorogo bersama Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, pada Kamis (27/11/2025).
Juru bicara panitia khusus (pansus) Raperda APBD 2026, Evi Dwitasari, mengungkapkan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan menjadi sebesar Rp2,2 triliun. Proyeksi itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp528 miliar dan pendapatan transfer Rp1,7 triliun. Sedangkan belanja daerah diproyeksikan menjadi sebesar Rp2,2 triliun.
“Bertambahnya belanja daerah tersebut merupakan pengalihan dari pembiayaan daerah, yaitu rencana cicilan pokok hutang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah dan tambahan pendapatan asli daerah,” ujar Evi.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Ponorogo itu juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemkab setempat. Di antaranya, mendorong peningkatan retribusi pasar, pendapatan RSUD Dr. Harjono, retribusi kebersihan, hingga retribusi parkir.
“DPRD merekomendasikan agar Dinas Perhubungan melakukan pemetaan ulang titik parkir, memperkuat sistem pengelolaan untuk menekan kebocoran dan membuat inovasi agar retribusi parkir dapat tergali secara optimal,” jelas Bendahara DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Sementara itu, Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan, Raperda APBD akan segera dikirim ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi. Meski terjadi penurunan anggaran karena efisiensi, Bunda Rita, sapaan akrabnya, memastikan prioritas kebutuhan masyarakat seperti perbaikan jalan tetap berjalan.
“Meski anggaran tidak banyak, kami fokuskan ke infrastruktur tetap ada,” ujarnya. (jrs/set)