DPRD Batu Targetkan Perda Desa Disahkan Sebelum Lebaran

pdip jatim - ilustrasi raperdaBATU – Panitia Khusus DPRD Kota Batu menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa selesai sebelum Lebaran. “Kami targetkan sebelum Lebaran Raperda tentang Desa sudah disahkan,” kata Ketua Pansus Raperda Desa, Wito Argo, kemarin.

Raperda Desa yang kini sedang dibahas mencapai 311 pasal. Menurut Wito, ada sejumlah pasal terkait pelaporan pertanggungjawaban keuangan harus dikonsultasikan ke pemerintah pusat pekan ini.

Di dalam Raperda tentang Desa, jelas dia, bahasan utama sebenarnya ada pada kewenangan kepala desa yang selama ini berpedoman pada APB-Des yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Kota Batu. Sementara Dana Desa bersumber dari APBN.

Dijelaskan Wito, Dana Desa sebesar 90 persen digunakan untuk pembangunan dan 10 persen untuk biaya operasional pemerintahan. Sedangkan ADD, 60 persen untuk pembangunan dan 40 persen untuk operasional pemerintahan.

“Akibat adanya perbedaan komposisi penggunaan dana anggaran itu dirasa menyulitkan kades. Karena bila keliru penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan akan berkonsekuensi hukum,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Batu tersebut.

Pansus DPRD cukup memahami adanya penolakan terhadap Dana Desa dari para kepala desa di Kota Batu. Apalagi Wali Kota Batu ikut mewacanakan penolakan karena ada kekhawatiran akan banyak kades masuk penjara.

“Kami kurang setuju dengan istilah penolakan Dana Desa tapi penundaan pencairan hingga aturannya jelas tahun depan,” tandas Wito.

Untuk 19 Desa di Kota Batu, tambah politisi PDI Perjuangan itu, alokasi Dana Desa dari APBN mencapai Rp 6,4 miliar. Dana Desa tersebut akan batal dicairkan manakala Perda Desa di Kabupaten/Kota bila belum ada.

“Kami berpikir positif saja atas penolakan Dana Desa oleh para kades di Kota Batu. Dan pansus akan terus bekerja untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan Raperda Desa,” ucap Wito Argo. (goek/*)