JAKARTA – DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan Presiden Prabowo Subianto lewat surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian amnesti kepada seribuan terpidana itu agar tercipta persatuan.
Terlebih lagi, kata dia, Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 pada 17 Agustus mendatang. “Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” jelas Supratman.

Dia juga mengatakan Presiden Prabowo menginginkan adanya rasa persaudaraan dan terciptanya kondusivitas. “Sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik,” ujarnya.
Sebelumnya Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Adapun Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara itu, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Maqdir menyebut amnesti ini menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.
“Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto? Pak Hasto nggak melakukan apapun,” ujar Maqdir kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam.
Dia juga menilai amnesti yang diberikan ini menjadi tanda bahwa selama proses persidangan, Hasto tidak bersalah.
“Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu lho,” kata Maqdir.
“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan,” imbuhnya. (red)










