TULUNGAGUNG – Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Wiwik Tri Asmoro, menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor Bawaslu setempat, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, rakor bersama perwakilan seluruh partai pengusung serta bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tulungagung 2024 itu membahas pra kampanye dan persiapan tahapan kampanye.
“Rakor di Bawaslu hari ini menghasilkan beberapa kesepakatan,” ujar Wiwik, sapaan akrabnya.
Kesepakatan pertama, lanjutnya, tidak mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung maupun parpol yang bukan pengusung maksimal sampai tanggal 18 September 2024 dan dilakukan secara mandiri.
Apabila melewati tanggal yang telah disepakati, akan dilepas oleh pihak yang berwenang, yakni penyelenggara Pemilu dan Satpol PP.
Kedua, setelah batas waktu yang ditentukan sesuai dengan diktum 1, apabila ada pihak yang keberatan dengan alat peraga yang telah terpasang, agar melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditertibkan.
Ketiga, alat peraga yang telah ditertibkan bukan dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang dan kesepakatan terakhir atau keempat, alat peraga kampanye agar tidak dipaku di pohon.
“Empat kesepakatan bersama ini ditetapkan sebagai sesuatu yang mengikat bersama paslon maupun partai pengusung,” jelasnya.
Dia menambahkan, rakor bersama seluruh partai pengusung, bakal paslon dan Bawaslu Tulungagung itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti adanya aduan yang masuk.
Yakni, pencatutan logo pemkab yang dilakukan salah satu bakal paslon dan polemik eks kader PDI Perjuangan yang masih mencantumkan logo partai pada banner yang dipasang di beberapa wilayah di Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, mengatakan, hasil koordinasi Bawaslu, Tim Pemenangan Paslon dan partai pengusung menyepakati untuk menghapus logo yang sempat menjadi polemik.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Tulungagung juga sepakat jika penertiban banner dilakukan secara mandiri sampai tanggal batas waktu yang telah disepakati, terhitung 13-18 September 2024.
Namun, jika dalam batas waktu yang disepakati masih ditemukan banner mencatut hal-hal yang dipermasalahkan tersebut, maka kesepakatannya akan ditertibkan oleh pihak berwenang, yakni penyelenggara dan Satpol PP.
“Alat peraga yang telah ditertibkan bukan dianggap sebagai alat bukti dan dianggap hilang,” kata Muhtadin.
Dia menambahkan, Bawaslu Tulungagung juga mengingatkan agar Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dipaku di pohon. Terakhir, Muhtadin menegaskan, kesepakatan bersama ini ditetapkan sebagai sesuatu yang mengikat bersama paslon maupun partai pengusung. (sin/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS