MAGETAN – DPC PDI Perjuangan Magetan mengembalikan berkas perbaikan dari 45 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pemilu 2024 ke kantor KPU setempat, Minggu (9/7/2023).
Berbagai dokumen persyaratan bakal caleg dikirimkan oleh Wakil Sekretaris Bidang Internal DPC PDI Perjuangan Magetan selaku naradamping Partai dengan KPU, Eka Candra Hepy Sudargo.
“Berkas perbaikan sudah kami serahkan. KPU Kabupaten Magetan menyatakan berkas lengkap dan diterima seperti dituangkan dalam berita acara (BA) yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Masa perbaikan dokumen para bakal caleg bagian dari tahapan kepemiluan. Beberapa waktu lalu, KPU mengembalikan berkas bakal caleg kepada partai masing-masing untuk dilakukan perbaikan.
Masa perbaikan dokumen berakhir pada hari ini, 9 Juli 2023 pukul 23.59.
“Alhamdullilah DPC PDI Perjuangan Magetan dapat mengembalikan berkas sebelum batas akhir waktu yang ditentukan,” ujar Eka Candra. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS