LAMONGAN – Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Lamongan, Erna Sujarwati menyayangkan penyaluran bansos (bantuan sosial) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako tidak sesuai dengan surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Tak hanya itu, Ning Erna mengungkapkan, penyaluran bansos program sembako juga syarat akan intimidasi yang diduga dilakukan agen bentukan dari Dinas Sosial Lamongan kepada pihak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seperti diketahui bersama, saat ini penyaluran bansos program BPNT Kartu Sembako tidak lagi melalui Bank BNI, melainkan melalui PT POS Indonesia sesuai juknis Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI.
“Dari pengakuan KPM, banyak yang merasa dipaksa untuk membelanjakan uang tunai dari pencairan bansos program Sembako ke Warung Gotong Royong di balai desa setempat,” kata Ning Erna di Balai Desa Dradah Blumbang, Senin (18/4/2022).
Tak cukup sampai disitu saja, Ning Erna mengatakan, KPM juga banyak yang diancam dicoret dari daftar penerima bansos program BPNT Sembako jika tidak membelanjakan di Warung Gotong Royong selalu pihak penyedia komoditi.
“Sayangnya, warga tidak berani untuk diambil video dalam wawancara. Ini sudah keterlaluan tak selayaknya mereka diancam. Mereka (KPM) itu rakyat kecil jangan ditindas,” ucapnya.
Untuk itulah, Ning Erna mengemukakan, PDI Perjuangan akan selalu ada untuk masyarakat disaat suka maupun duka. Sebagai kader Banteng, menurutnya, harus turun mengawal program pemerintah disetiap wilayahnya masing-masing.
“Jangan sampai penyalurannya tidak sesuai dengan juknis yang ada. Apalagi dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang berusaha mendapatkan keuntungan sendiri,” ucapnya.
Secara terpisah, sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam P-APDESI melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Lamongan.
P-APDESI Lamongan menyatakan menolak adanya Warung Gotong Royong sebagai wadah untuk menyalurkan bansos program BPNT Kartu Sembako.
Zainul Mukid, Ketua P-APDESI Lamongan menyampaikan, sangat disayangkan kalau Warung Gotong Royong itu dibentuk karena akan melemahkan fungsi dari BUMDes atau LA Mart.
“BUMDes dan LA Mart itu merupakan program dari pemerintah. Jangan sampai munculnya Warung Gotong Rotong justru menjadi penghalang tumbuh dan berkembangnya BUMDes dan LA Mart,” kata Mukid yang juga Kades Wudi Kecamatan Sambeng.
Mukid juga menyebutkan, terdapat 3 (tiga) kades yang ada di Kabupaten Lamongan menjadi agen Warung Gotong Royong. “Kita tidak akan melarang ketiga kades tersebut sepanjang tidak merugikan KPM penerima bansos Sembako,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Sokran Kades Putatkumpul Turi menyayangkan adanya bentuk ancaman atau intimidasi dari pihak agen yang diduga bentukan dari Dinas Sosial Lamongan.
“Audiensi ini kami lakukan, karena ada warga kami selaku KPM bansos program BPNT Kartu Sembako merasa ditekan untuk belanja di Warung Gotong Royong. Jika tidak dilakukan maka, namanya akan dicoret dari daftar nama penerima,” pungkas Sokran. (mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS