KEDIRI – Mangkraknya bangunan Puskesmas di Kecamatan Grogol menjadi perhatian kalangan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Ada laporan masuk terkait mangkraknya bangunan puskesmas akibat putus kontrak itu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto mengatakan, ada kendala di Puskesmas Grogol terkait mangkraknya bangunan akibat putus kontrak.
“Kenapa seperti itu? Karena sistem LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) yang ada di Indonesia tidak bisa dikunci dengan batasan sehingga menurut teman dari Dinkes ini kualitasnya kurang baik, akhirnya dihentikan dan mendapatkan pendampingan dari Polres Kediri Kota hingga diperkarakan dan sekarang putus kontrak,” terang Dodi Purwanto, Jumat (18/7/2025).
Menurut Seketaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri tersebut, pembangunan akan kembali dilanjutkan di tahun 2026. Hanya, tambah dia, yang menjadi persoalan saat ini adalah terbengkelainya pelayanan kesehatan di Puskesmas Grogol.
“Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi, sebelumnya di Kecamatan Kandangan dan sekarang di Kecamatan Grogol. Butuh adanya pendampingan yang baik di dalam peningkatan sarana prasarana kesehatan di Kabupaten Kediri. Yang putus kontrak tahun 2024 hanya di Kecamatan Grogol dan tahun 2023 di Puskesmas Kandangan, ” ungkapnya.
Bangunan puskesmas di Grogol terdiri dari 2 lantai rencananya digunakan untuk rawat inap. “Informasi dari pak Kepala Dinas Kesehatan tadi rawat inap ini tahun 2024 putus kontrak . Langsung putus kontrak karena kualitasnya tidak sesuai RAB atau speknya,” terang Dodi Purwanto.
Karena tidak jadi dibangun sepenuhnya, imbuhnya, untuk sementara pasien yang mejalani rawat inap terpaksa harus dialihkan ke ruangan lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Dr Khotib membenarkan jika bangunan Puskesmas Grogol mulai dikerjakan tahun 2024 lalu. Pada saat itu Minggu ke 50 seharusnya progres pembangunan bisa mencapai 50 % tetapi kenyataannya selesai hanya 5%.
“Akhirnya saat rapat bersama pendamping pembangunan tidak dapat diselesaikan di tahun 2024. Sedangkan anggaran kita bukan dari anggaran multiyears saat itu. Melihat hal itu kami menghentikannya. Karena kalau dipaksakan selesai, kualitasnya bisa membahayakan. Karena itulah kami lakukan putus kontrak terhadap proyek ini,” bebernya.
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kediri tidak mengalami kerugian secara materi karena tersendatnya pembangunan ini.
“Karena kita mempunyai jaminan pelaksanaan. Kerugian kita tidak melaksanan atau kerugian fungsional harusnya kita bisa pakai tahun ini tetapi tidak bisa kita pakai,” ungkap Khotib. (putera/pr)