SURABAYA – Wakil Wali Kota Armuji mengatakan siap menjelaskan ke polisi terkait aksinya membela seorang warga Surabaya yang ijazahnya ditahan sebuah perusahaan pergudangan.
Hal itu dia sampaikan setelah pihak perusahaan melaporkannya ke Polda Jatim terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau dipanggil, saya akan hadir dan akan saya jelaskan secara jelas ya,” kata Cak Ji, sapaan akrabnya, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya pada Selasa (25/3/2025), melalui Rumah Aspirasi, Cak Ji menerima laporan dari seorang pemuda yang mengadu ijazah SMA miliknya ditahan sebuah perusahan pergudangan di kawasan Margomulyo.
Agar mendapatkan informasi valid, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Selasa (9/4/2025).
Namun kedatangannya dicueki, dan pintu gerbang ditutup rapat.
Akhirnya dia menghubungi pemilik perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan semestinya.
Cak Ji menyebut dirinya dituding menipu, dengan menayangkan setiap kontennya di platform digital milik pribadinya.
“Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial bahwa tanggal 10 April, saya dilaporkan di Polda. Terima kasih atas laporannya,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Armuji berharap masyarakat supaya bisa menyikapi secara profesional dan secara obyektif, terkait sikapnya membela pegawai yang mau resign dari perusahaan tersebut ijazahnya ditahan.
“Apa yang sudah saya lakukan untuk membela kebenaran untuk membela kebenaran yang tertindas, wong ijazah sekolah sama pemerintah provinsi sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya. Ini orang mau resign kerjaan, ijazahnya yang ditempuh dalam waktu tiga tahun ditahan,” ujar Cak Ji.
“Saya berniat mengklarifikasi dengan baik, perusahaannya justru tidak menerima dengan baik,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS