Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah menjadikan Satu Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai dasar penyusunan kebijakan penanganan rumah tak layak huni agar bantuan lebih tepat sasaran dan terintegrasi.
SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadikan Satu Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai dasar penyusunan kebijakan penanganan rumah tidak layak huni.
Sistem tersebut dinilai tidak cukup hanya berfungsi sebagai basis pendataan, tetapi harus mampu memetakan rumah yang belum memperoleh bantuan sekaligus menentukan wilayah yang menjadi prioritas penanganan.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, mengatakan pembangunan Satu Data RTLH merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola program perumahan di Jawa Timur. Melalui sistem tersebut, seluruh intervensi pembangunan rumah dari berbagai sumber pembiayaan dapat dihimpun dalam satu basis data terpadu.
“Kami mengapresiasi langkah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang telah membangun Satu Data untuk rumah tidak layak huni. Ini merupakan kemajuan penting dalam tata kelola pembangunan,” ujar Diana, Senin (6/7/2026).
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, keberadaan satu sistem data akan memudahkan pemerintah melacak sumber pembiayaan setiap program RTLH, baik yang berasal dari APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota, pemerintah pusat, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun dukungan berbagai mitra, termasuk Kodam.
Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan seluruh intervensi tercatat secara terpadu dan menghindari terjadinya tumpang tindih bantuan.
“Dengan sistem ini, seluruh intervensi tercatat secara terpadu. Kita bisa mengetahui mana rumah yang dibangun melalui APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, pemerintah pusat, CSR, maupun mitra seperti Kodam. Jadi tidak ada lagi masing-masing berjalan sendiri-sendiri atau bahkan terjadi tumpang tindih bantuan,” katanya.
Namun demikian, Diana menegaskan keberhasilan Satu Data RTLH tidak hanya diukur dari kelengkapan data. Menurutnya, sistem tersebut harus menjadi instrumen utama dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah.
Melalui data yang akurat, pemerintah dapat mengidentifikasi rumah yang belum tersentuh bantuan, menyusun skala prioritas, serta mengarahkan intervensi pembangunan secara lebih efektif dan berkeadilan.
“Yang lebih penting, data ini menjadi dasar pengambilan kebijakan. Kebutuhan yang belum tertangani dapat segera dipetakan, sementara daerah yang sudah mendapatkan intervensi bisa difokuskan pada peningkatan kualitas kawasan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi D DPRD Jatim juga meminta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) terus memperbarui data secara berkala serta mengintegrasikannya dengan data pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Diana, integrasi antarsistem menjadi kunci agar penyaluran bantuan semakin akurat, tepat sasaran, serta tidak ada lagi masyarakat yang memenuhi syarat namun luput dari program pemerintah.
“Ke depan, Komisi D mendorong agar Satu Data ini terus diperbarui secara berkala, terintegrasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan kementerian terkait, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar tepat sasaran dan tidak ada lagi masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi terlewat,” pungkas Ketua DPC PDIP Kabupaten Magetan itu. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









