Jumat
08 November 2024 | 2 : 36

Di Surabaya, Bakal Tak Ada Lagi Tempat Khusus Merokok

pdip-jatim-whisnu-diwawancarai

pdip-jatim-whisnu-diwawancaraiSURABAYA – DPRD Kota Surabaya siap membahas rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Dalam revisi perda itu, tempat khusus merokok di KTM akan dihilangkan.

Larangan merokok juga akan diterapkan di tujuh lokasi yang diusulkan dalam raperda revisi ini. Di antaranya, semua kawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat umum lainnya.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, larangan merokok pada area publik tersebut sebenarnya hanya mempertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok yang ditetapkan pada 2008.

“Ini hanya memastikan saja, harus bebas rokok,” kata Whisnu, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin (16/5/2016).

Selama ini, di beberapa kawasan tertentu sudah menerapkan bebas dari asap rokok. Karena itu, dia memperkirakan penerapannya tak mengalami kesulitan.

“Sejauh ini masyarakat sudah tertib. Seperti di kawasan pendidikan orang sudah bisa menjaga diri untuk tak merokok,” ujar pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

Namun, demikian, dia mengakui, agar efektif banyak hal yang harus dijelaskan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok nantinya. “Kita lihat pembahasannya dengan DPRD,” katanya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, revisi perda ini akan menghilangkan tempat khusus merokok yang disediakan di lokasi-lokasi tertentu. “Kalau perda sebelumnya ada tempat khusus merokok, dengan perda baru itu ditiadakan. Ini kan malah lebih bagus,” ucapnya.

Nantinya, panitia khusus (Pansus) pembahasan revisi Perda KTR dan KTM ini akan diserahkan ke Komisi D DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, apabila usulan yang disampaian ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok, maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini ada di sediakan di beberapa tempat umum.

“Kalau diberlakukan, tak boleh lagi ruangan merokok di kantor dan tempat umum,” tandasnya

Dia mengakui, selama ini melalui Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. “Tapi nanti semua dilarang,” ujarnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Dialog dengan Ratusan Organisasi Kristen, Risma Beber Beratnya Tantangan Seorang Pemimpin

SURABAYA – Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini, menghadiri forum diskusi yang digelar Gerakan ...
LEGISLATIF

“Ngobrol In DPR”, Novita Dorong Perlindungan UMKM Melalui Pembiayaan yang Adil

JAKARTA – Novita Hardini, anggota Komisi VII DPR RI menyoroti tantangan pembiayaan yang dihadapi para pelaku UMKM ...
LEGISLATIF

Sekda Jember Hentikan Dana Hibah dan Bansos, Legislator Banteng: Dasarnya Apa?

JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan, yang juga Ketua Komisi B DPRD Jember Chandra Ary Fianto geram atas ...
KRONIK

Relawan Teguh – Farida Bantu Pedel 3 Truk untuk Pemadatan Jalan Desa Donan

BOJONEGORO – Relawan pendukung calon bupati dan wakil bupati Teguh – Farida (Tegar) secara simbolis memberi bantuan ...
KRONIK

Sukses Kenalkan Kopi Brand Lokal ke Mancanegara, Ipuk Dapat Dukungan Petani Kalibaru

BANYUWANGI – Dukungan dari masyarakat Banyuwangi kepada Calon Bupati Banyuwangi nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani ...
KRONIK

Ratusan UMKM Jember Dukung Paslon yang Direkom PDI Perjuangan

JEMBER – Ratusan pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jember, didominasi kalangan emak-emak tergabung pada ...