SURABAYA – DPRD Kota Surabaya siap membahas rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Dalam revisi perda itu, tempat khusus merokok di KTM akan dihilangkan.
Larangan merokok juga akan diterapkan di tujuh lokasi yang diusulkan dalam raperda revisi ini. Di antaranya, semua kawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat umum lainnya.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, larangan merokok pada area publik tersebut sebenarnya hanya mempertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok yang ditetapkan pada 2008.
“Ini hanya memastikan saja, harus bebas rokok,” kata Whisnu, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin (16/5/2016).
Selama ini, di beberapa kawasan tertentu sudah menerapkan bebas dari asap rokok. Karena itu, dia memperkirakan penerapannya tak mengalami kesulitan.
“Sejauh ini masyarakat sudah tertib. Seperti di kawasan pendidikan orang sudah bisa menjaga diri untuk tak merokok,” ujar pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Namun, demikian, dia mengakui, agar efektif banyak hal yang harus dijelaskan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok nantinya. “Kita lihat pembahasannya dengan DPRD,” katanya.
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, revisi perda ini akan menghilangkan tempat khusus merokok yang disediakan di lokasi-lokasi tertentu. “Kalau perda sebelumnya ada tempat khusus merokok, dengan perda baru itu ditiadakan. Ini kan malah lebih bagus,” ucapnya.
Nantinya, panitia khusus (Pansus) pembahasan revisi Perda KTR dan KTM ini akan diserahkan ke Komisi D DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, apabila usulan yang disampaian ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok, maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini ada di sediakan di beberapa tempat umum.
“Kalau diberlakukan, tak boleh lagi ruangan merokok di kantor dan tempat umum,” tandasnya
Dia mengakui, selama ini melalui Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. “Tapi nanti semua dilarang,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS