SURABAYA – DPRD Kota Surabaya segera kembali membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penataan organisasi di tingkat rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK).
Raperda ini dibahas sebagai respons terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2016, yang di dalamnya mengatur pengurus RT, RW dan LKMK tidak boleh dari anggota partai politik (parpol).
Selain itu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya pada Senin (7/11/2016) lalu, sudah menyepakati pembahasan kembali Raperda RT/RW. Draf raperda diserahkan ke Komisi A yang akan menindaklanjuti pembahasannya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, Komisi A segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti disposisi banmus tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi A ini, Perwali 38 tahun 2016 perlu payung hukum berupa Perda RT/RW yang baru. “Perdanya penting untuk segera dibahas, agar Perwali 38 tahun 2016 tidak berdiri sendiri,” kata Adi, Sabtu (12/11/2016).
Perwali 38/2016, sebut Awi, sapaan akrabnya, sebenarnya mengandung polemik karena bertentangan dengan dua undang-undang (UU) di atasnya. Yakni UU tentang parpol dan UU tentang hak asasi manusia (HAM).
“Dalam UU itu sama-sama menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berserikat dan berorganisasi. Itu menjadi hak asasi mereka,” paparnya.
Oleh karena itu, jika sudah masuk pembahasan Raperda RT/RW, pihaknya bakal menambahkan satu konsideran di samping UU tentang parpol dan UU tentang HAM. Yakni UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Di UU Desa, jelas pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut, menyiratkan bahwa perangkat desa boleh terlibat dalam keanggotaan parpol, tapi tidak boleh masuk kepengurusan.
“Intinya, kita ingin tetap memperjuangkan hak politik warga Surabaya,” ujar mantan wartawan ini.
Terkait itu, dia juga berharap wali kota tidak terburu-buru memberlakukan Perwali 38/2016 dalam masa pergantian RT, RW, dan LKMK yang rencananya digelar akhir tahun ini.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengajukan kembali Raperda RT/RW dan LKMK yang sempat ditolak empat kali oleh DPRD Surabaya. Raperda ini kembali diajukan, karena perwalinya sudah terbit, yakni Perwali No 38 Tahun 2016.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, pekan lalu mengatakan, dalam draf raperda ada beberapa aturan yang memang diajukan, seperti seluruh pengurus RT, RW dan LKMK harus bersih dari keanggotaan di partai politik.
Hal itu dibuktikan dengan pengurus di RT/RW dan LKMK membuat surat pernyataan bahwa mereka bukanlah anggota parpol.
“Kecuali kalau tidak ada pengurus lain yang mau dan tidak bisa menjadi pengurus RT/RW dan LKMK selain anggota parpol, maka diberikan pengecualian dan dibolehkan,” tambah dia.
Oleh karena di perwali tidak ada sanksi dan pengaturan yang lebih detail, pemkot ingin aturan ini ditindaklanjuti dengan adanya sebuah perda. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS