SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, persoalan izin perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan patut diseriusi. Dia memperkirakan sekitar 75 persen usaha di Surabaya izinnya tak sesuai peruntukan.
Modus yang dilakukan pengusaha, politisi PDI Perjuangan itu, sangat banyak. Misalnya, saat mengajukan usaha, peruntukannya untuk pergudangan. “Tapi dalam perjalanannya dibuat usaha. Ini kan jelas tidak benar,” tandas Syaifuddin Zuhri, kemarin.
Sebagai kota jasa dan perdagangan, dia menyebut Pemerintah Kota Surabaya tidak menyiapkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Misalnya soal standar operasional prosedur (SOP) untuk pendirian usaha di wilayah kecamatan.
Terkait hal itu, Komisi C saat ini sedang menyoroti perusahaan yang belum memiliki izin tapi sudah beroperasional. Salah satunya adalah usaha pembuatan bahan material beton oleh PT. Anugrah Beton Indonesia, di daerah Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran.
Sesuai laporan yang masuk Komisi C, ungkap Syaifuddin, perusahaan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Saat ini, perusahaan itu baru memegang izin terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Perda itu dibuat untuk ditaati. Kalau memang syaratnya tidak lengkap, ya saya minta dinas terkait segera menghentikan operasionalnya,” tegas Ipuk, sapaan Syaifuddin.
Selain PT Anugrah Beton Indonesia, di kecamatan itu juga ada PT Merak Jaya Beton yang bergerak di bidang serupa, yang malah sudah lama beroperasi. “Kalau kejadian seperti ini terus dibiarkan, ya kita yang rugi. Karena potensi pemasukan PAD dari sektor pajak hilang,” ucapnya.
Khusus PT Merak Jaya Beton, Kabid Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya Novi Dirmansyah menyatakan belum mengantongi izin. Bahkan pihaknya sudah minta Satpol PP untuk menindaknya.
“Untuk Merak Jaya Beton, kita tinggal menunggu langkah dari Satpol PP,” ujarnya. (pri)
![](https://pdiperjuangan-jatim.com/wp-content/uploads/2024/05/channels4_banner.jpg)