NGANJUK – Dugaan terjadinya praktik jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat sorotan kalangan anggota dewan setempat. Pengalihfungsian aset daerah itu dilakukan oknum pengusaha untuk keuntungan pribadi.
Praktik nakal yang dilakukan oknum pengusaha dan pihak lainnya itu, yakni memainkan sejumlah aset tersebut dengan cara mengubah bentuk usaha. Bahkan diduga ada yang memperjualbelikan aset bestatus hak guna bangunan (HGB) ke tangan orang ketiga.
Maraknya sejumlah oknum nakal yang mencoba mempermainkan aturan ini memantik reaksi anggota dewan. Seperti diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Nganjuk, Marianto, yang mengaku geram dengan ulah pihak dan sejumlah pengusaha ‘nakal’ yang mengabaikan aturan demi kepentingan bisnisnya.
”Mereka abai dengan aturan. Jika tidak segera diingatkan, mereka akan semakin jauh melanggar norma masyarakat sehingga merusak tatanan hukum yang berlaku,” kata Marianto, Senin (14/11/2016).
Menurut legislator dari PDI Perjuangan ini, praktik nakal penyelewengan aset daerah oleh sejumlah oknum tersebut bisa jadi preseden buruk terhadap penegakan perda yang berlaku. Karena itu, dia minta pelakunya harus ditindak tegas.
”Ini harus dipertegas agar tidak menjadi kebiasaan buruk, dan oknumnya bisa ditertibkan ” tandas pria yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nganjuk ini.
Legislator yang menjabat dua periode ini menjelaskan, perdanya sudah jelas dan tegas, yakni tidak boleh mengubah bentuk usaha dan memperjualbelikan tanah aset Pemkab Nganjuk.
Marianto Yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Rejoso ini menambahkan, dewan akan mendesak Satpol PP Kabupaten Nganjuk, untuk menegakkan perda.
“Ini Kabupaten Nganjuk sudah darurat aset, kami akan mendesak Satpol PP untuk segera bertindak, karena mereka yang berwenang menegakkan perda,” tegas Marianto. (endyk )
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS