Dewan Minta Pemkot Surabaya Tuntaskan Kendala Penertiban Tower Ilegal

Loading

pdip jatim - adi sutarwijono - utamiSURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya mendata setidaknya ada 186 tower ilegal yang perlu ditertibkan. Hanya, sampai sekarang belum ada tindakan penertiban tower ilegal.

Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono mengungkapkan, penertiban belum dilakukan karena Pemkot Surabaya mengaku kesulitan untuk menurunkan tower ilegal tersebut. Selain itu, Pemkot juga kesulitan untuk menghentikan operasional tower tersebut. “Pemerintah kota kesulitan untuk memutuskan aliran listrik ke tower,” kata Adi Sutarwijono, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Awi menambahkan, kantor PLN enggan memutus aliran listrik ke tower. Padahal, Pemkot telah meminta agar pasokan listrik diputus. Menurutnya, selama ini yang kooperatif terhadap penertiban tower ilegal adalah PLN Surabaya Selatan kooperatif, sedang PLN Surabaya Utara belum bisa diajak kerja sama.

Oleh karena itu, pihaknya berencana memanggil pihak terkait untuk menuntaskan kendala penertiban tower ilegal. Jumlah tower di Surabaya yang masuk kategori pengendalian atau tingginya 6 meter ke atas, ungkapnya, ada sekitar 990 unit.

Sebanyak 700-an unit di antaranya telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dan wajib membayar retribusi. Sedangkan 290 tower hingga saat ini belum berizin. “Sebanyak 104 tower sedang dalam proses perizinan, dan 186 tower tidak jelas perizinannya,” urainya.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), lanjut dia, telah minta bantuan penertiban ke Satpol PP terhadap 50 unit tower ilegal, namun baru tiga tower yang dieksekusi.

Seperti diketahui, keberadaan tower ilegal tersebar di beberapa kawasan kota, terutama di Surabaya utara dan selatan. Menurut Awi, ada dua jenis pelanggaran tower, pertama, tower tersebut berdiri di luar seluler plan. Kemudian, kedua tower masuk dalam seluler plan tapi belum menyelesaikan masalah perizinan.

Dalam sidak (inspeksi mendadak) Komisi A di Gunung Anyar dan Gubeng, Senin (25/5/2015) lalu ditemukan ada tower yang didirikan di atas rumah. “Kemarin kita temukan tower didirikan di atas rumah, dan itu pasti tidak punya izin,” tegasnya.

Selain soal legalitas, Awi mengungkapkan, persoalan lain yang berkaitan dengan tower adalah area blank spot. Padahal, penggunaan telepon seluler sudah seperti kebutuhan pokok.

Dia juga minta agar pemkot berhati-hati saat melakukan penertiban, agar tidak memperbanyak area blank spot. Caranya, tower yang masuk seluler plan didorong penyelesaian perizinannnya. (goek/*)