Kamis
14 Mei 2026 | 2 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan Minta Honor Tenaga Kontrak Segera Dibayar

SAMSUNG CAMERA PICTURES

SAMSUNG CAMERA PICTURESSURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mendesak pemerintah kota segera membayar honor tenaga kontrak yang bertugas di beberapa Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD). Sebab, sampai kemarin, masih banyak tenaga kontrak belum menerima honor.

“Kami minta dalam satu-dua hari ini honor tenaga kontrak segera dibayarkan. Dan untuk selanjutnya jangan sampai molor lagi. Tanggal 1 atau 2 honor tenaga kontrak harus sudah dibayarkan,” tandas Agustin Poliana, Kamis (12/3/2015).

Pada Rabu (11/3/2015), Komisi D telah memanggil beberapa SKPD, seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), serta Bagian Bina Program. Hal ini terkait adanya informasi bahwa masih banyak tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya belum menerima honor.

“Info yang kami terima, ada yang belum menerima honor sampai dua bulan. Padahal, mereka hanya tergantung dari honor itu. Tidak ada uang lembur, premi, THR, dan sebagainya. Lha kenapa sampai hari ini belum dibayarkan,” ujar kader perempuan PDI Perjuangan itu.

Dari hearing dengan SKPD, pihaknya mendapat penjelasan, keterlambatan pembayaran honor karena ada beberapa penyesuaian. Misalnya, jika ada yang terlambat masuk kantor, akan ada potongan gaji, dan itu satu paket dengan item lainnya.

“Kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Jangan hanya tidak masuk kemudian honornya dipotong, sementara ndak ada reward sama sekali,” kata dia.

Alasan lain yang disampaikan pihak pemkot, juga karena ada tenaga kontrak yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal, ungkap Titin, sapaan Agustin Poliana, sesuai aturan sejak Januari 2014 harus terdaftar sebagai peserta BPJS.

Saat ini, jumlah tenaga kontrak di pemerintah kota sekitar 11.000 orang. Sedang jumlah PNS mencapai 17.500 orang.

Dia menambahkan, ada sebagian tenaga kontrak mempunyai kualitas di atas para PNS. Namun ironisnya, tenaga kontrak itu hanya digaji sesuai upah minimum kota (UMK), Rp 2.710.000.

Dia mengharapkan pemerintah kota mempertimbangkan untuk memberikan reward kepada para tenaga kontrak yang kinerjanya baik. Sebab, sampai saat ini mereka tidak mendapatkan hak cuti hamil, lembur dan THR. Sementara jam kerja sesuai standar minimal 40 jam seminggu.

“Satu lagi, keberadaan mereka yang sudah lima tahun ke atas, prioritaskan jadi PNS saat ada perekrutan CPNS. Terutama yang sudah bekerja minimal 5 tahun dan memiliki keahlian tertentu,” katanya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Ditinggal Berjualan, Dapur Mbah Rupini Terbakar, PAC Paron Salurkan Bantuan

  NGAWI – Sebuah bangunan dapur milik Rupini, warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, terbakar pada ...
KRONIK

Grisa Job Fair, Pemkab Ngawi Sinergikan Bidang Pendidikan dengan Industri

NGAWI – Halaman SMK PGRI 1 Ngawi dipadati pencari kerja dalam gelaran Grisa Job Fair 2026, Rabu (13/5/2026). Tidak ...
KABAR CABANG

Suratun Nasikhah Minta Minimal Satu Kader Muda Masuk Calon Pengurus Ranting PDIP

Suratun Nasikhah meminta minimal satu kader muda masuk komposisi calon pengurus ranting PDIP di tingkat desa. ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Sebut Penanganan Stunting di Surabaya Berhasil karena Gotong Royong

Eri Cahyadi menyebut keberhasilan penanganan stunting di Surabaya lahir dari gotong royong dan kolaborasi berbagai ...
KRONIK

UPRINTIS Futsal League 2026 Sukses Digelar, Mas Ipin Tunggu Full Season Bulan Depan

UPRINTIS Futsal League 2026 di Trenggalek sukses digelar. Novita Hardini siapkan Full Season lebih meriah bulan ...
KRONIK

Bupati Lukman Coba Tanam Padi dengan Rice Transplanter, Dorong Modernisasi Pertanian

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memperkuat sektor pertanian dengan modernisasi alat dan metode ...