SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana, mendukung rencana Wali Kota Tri Rismaharini yang akan memberikan jaminan pensiun untuk seluruh pekerja sektor informal ber-KTP Surabaya.
Namun anggota Fraksi PDI Perjuangan ini minta rencana tersebut dipertimbangkan dengan matang, agar tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Apakah langkah ini diperkenankan secara hukum? Karena pekerja harus bekerja di suatu perusahaan, baru diberi tunjangan hari tua, kecelakaan kerja, dan sebagainya,” kata Agustin Poliana, kemarin.
Di sisi lain, sebutnya, alokasi anggarannya juga harus diperhitungkan. Mulai dari persentase jaminan pensiun dari gaji para pekerja, hingga berapa banyak yang harus mendapatkan tunjangan itu.
“Meskipun nilainya tak seberapa, hanya sekitar beberapa persen dari gaji pekerja tersebut,” ujar legislator yang akrab disapa Titin ini.
Dia menambahkan, sebenarnya masih banyak persoalan yang membutuhkan dukungan alokasi anggaran dari pemerintah kota.
Seperti dana kerohiman bagi masyarakat miskin yang keluarganya meninggal, sampai sekarang belum bisa direalisasikan. Padahal, ungkapnya, daerah lain dengan menggunakan surat keterangan tanda miskin (SKTM) melalui RT/RW bisa dibantu sampai Rp 1 juta
Juga masalah bantuan untuk siswa SMA/SMK, di mana rencana pemberian bantuan biaya pendidikan itu hingga sekarang belum bisa diwujudkan, karena menunggu putusan sidang gugatan judicial review UU No 23/2014 di Mahkamah Konstitusi.
“Padahal sesuai UUD 45, anak sekolah menjadi tanggungan negara,” tuturnya
Masalah sosial lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah pemberian permakanan untuk para lansia, penyandang cacat dan anak yatim piatu.
Dari sekitar 65 ribu lansia di Surabaya, jelas Titin, yang mendapatkan makanan dari pemerintah kota hanya sekitar 11 ribu orang, dengan alasan anggaran yang tak mencukupi.
“Jadi sebaiknya diselesaikan yang ada dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tri Rismaharini menyampaikan rencana pemberian jaminan pensiun bagi seluruh pekerja sektor informal yang memiliki KTP Surabaya. Harapannya, mereka bisa memiliki tabungan pensiun layaknya para pegawai negeri (PNS).
Pihaknya sudah pernah menyampaikan rencana jaminan pensiun ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menurutnya, BPK justru heran terhadap rencana tersebut.
“Mereka heran, kok saya bisa mikir sampai segitu. Tapi, rencana ini memang masih saya carikan payung hukumnya,” tutur Risma kepada wartawan.
Jika dilihat dari kemampuan APBD Surabaya 2017 yang mencapai Rp 8,5 triliun, dia yakin pemkot mampu membayar uang pensiun untuk warga Surabaya tersebut.
Bahkan, ungkapnya, pemkot juga sudah menanggung jaminan kesehatan melalui BPJS untuk semua pekerja, mulai satpam kampung, tukang sampah, petugas makam, guru PAUD, dan juru parkir.
Mekanisme pemberian BPJS untuk tenaga kerja tersebut, imbuhnya, juga sudah diperiksa BPK dan terbukti tidak ada kecurangan sehingga lolos pemeriksaan. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS