
SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota secepatnya menyelesaikan perjanjian kerjasama terkait bagi hasil (sharing) Terminal Purabaya dengan Pemkab Sidoarjo. Kalangan dewan menunggu langkah nyata Pemkot Surabaya hingga pertengahan Agustus depan.
“Jika tidak ada penyelesaian konkret, komisi akan undang penyelesaian konkret terminal,” tegas Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, kemarin.
Legislator yang akrab disapa Awi ini menilai, berlarutnya masalah tersebut karena para asisten Sekota Surabaya kurang bertindak proaktif. Selama ini, ungkapnya, para asisten berdalih lamanya penyelesaian sharing Purabaya lantaran menunggu hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anehnya, lanjut pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu, begitu hasil review keluar pada Februari 2015 lalu, tidak ada follow up yang dilakukan. “Jajaran asisten yang diserahi bertindak pasif,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, hasil review BPKP menyebutkan perjanjian apapun dibuat netto atau bruto, dengan berapapun komposisinya semua bergantug pada kesepakatan kedua pemerintah daerah.
Sementara, lanjut Awi, Wali Kota Tri Rismaharini sebenarnya tak mempersoalkan berapa proporsi pembagian hasil Terminal Purabaya. Dengan kebijakan wali kota tersebut, tambah dia, sebenarnya lebih memudahkan jajaran birokrasi dalam melakukan perundingan.
“Sebenarnya Bu Risma tak menetapkan angka. Tapi menunjukkan sinya akomodatif. Policynya, ditetapkan semacam apapun asal diterima kedua pihak,” ujarnya.
Apalagi, tambah Awi, selama ini alokasi pembiayaan pengelolaan UPTD terminal Purabaya untuk pelayanan kepada masyarakat. “Kalau orientasi untung, UPTD mana yang untung. Semua pasti tombok (rugi),” jelas dia.
Jika mengejar target keuntungan, dia khawatir akan memperlambat tercapainya titik temu dalam perundingan. Pihaknya juga mendorong penyelesaian tanggungan yang harus dibayar Pemkot Surabaya ke Pemkab Sidoarjo yang nilainya sekitar Rp. 400 juta agar segera tercapai kesepakatan dengan Pemkab Sidoarjo.
“Kita mendorong pemerintah kota menyelesaikan tanggungan pada PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2015,” tandas Awi.
Covered area pelayanan Terminal Purabaya, imbuhnya, cukup luas, tidak hanya untuk warga Surabaya dan Sidoarjo, melainkan sudah lintas pulau. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kota mengutamakan pelayanan tanpa menghitung keuntungan yang diraup. “Jadi kalau untung Rp. 1 miliar atau rugi Rp 2 miliar tidak signifikan untuk dipersoalkan,” tuturnya. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS