Senin
10 Agustus 2026 | 7 : 15

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, DPRD Jatim Segera Panggil Pemprov dan BPN

pdip jatim 240405 deni

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan hak guna bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan ini disebut berada di perairan wilayah Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Menurut Deni, di atas laut mana pun, pihaknya melihat hal ini sebagai pelanggaran serius.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk minta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Deni memaparkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup.

Menurut Deni, kawasan hutan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan minta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.

Dia menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.

“Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat,” pungkas Deni. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Kontribusi Kendaraan Listrik Disesuaikan dengan Beban terhadap Jalan

SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim menyusun kebijakan fiskal kendaraan listrik yang ...
KRONIK

Persaingan Soekarno Cup 2026 Ketat, Banteng Bali Matangkan Adaptasi dan Mental

SURABAYA – Tim Bali menunjukkan komitmen tinggi untuk merebut gelar juara Soekarno Cup 2026 dengan melakukan ...
KABAR CABANG

Ranting-Anak Ranting se-Kecamatan Bandung Terbentuk, DPC Harap Kader Muda Termotivasi Semangat Senior

TULUNGAGUNG – Struktur Pengurus Ranting (PR) dan Pengurus Anak Ranting (PAR) PDI Perjuangan se-Kecamatan Bandung ...
KRONIK

Terima Aspirasi Masyarakat, PDIP Jember Tegas Tolak Rencana Hutang Rp786 Miliar

JEMBER – Aksi penolakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meminjam Rp786 miliar melalui skema Lembaga ...
LEGISLATIF

Abdul Qodir Realisasikan Pokir 2026 untuk Bedah Rumah Warga di Malang

MALANG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, merealisasikan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ...
KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Blitar Sisakan 4 Kecamatan, Konsolidasi Ditargetkan Tuntas Sebelum 17 Agustus

BLITAR – Konsolidasi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar memasuki tahap akhir. Dari seluruh wilayah yang ditargetkan, ...