Rabu
12 Februari 2025 | 6 : 28

Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, DPRD Jatim Segera Panggil Pemprov dan BPN

pdip jatim 240405 deni

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan hak guna bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan ini disebut berada di perairan wilayah Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Menurut Deni, di atas laut mana pun, pihaknya melihat hal ini sebagai pelanggaran serius.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk minta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Deni memaparkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup.

Menurut Deni, kawasan hutan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan minta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.

Dia menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.

“Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat,” pungkas Deni. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Rawan Penyelundupan, Saifudin Zuhri Dorong Pengawasan Ketat di Titik Kritis Jawa Timur

SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Saifudin Zuhri, menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di ...
LEGISLATIF

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Inkonsistensi Target Pajak Papan Reklame

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi C DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mempertanyakan ...
LEGISLATIF

Sukadar Gelar Reses Ideologi di Sukomanunggal, Ini Tujuannya

SURABAYA – Legislator PDI Perjuangan DPRD Kota Perjuangan, Sukadar, menggelar penjaringan aspirasi masyarakat di ...
EKSEKUTIF

Rehabilitasi Lahan Kritis, Bupati Sugiri Tanam 4.450 Bibit Pohon Penyimpan Air

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, melakukan penanaman pohon secara serentak di Dukuh Guyangan, Desa ...
KRONIK

Sosialisasi Pertanian di Tulungagung, Erma Ajak Masyarakat Budidaya Sorgum

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jatim, Erma Susanti, mengajak masyarakat Kabupaten Tulungagung untuk ...
LEGISLATIF

Amin Thohari Gelar Reses di Kedungadem, Masyarakat Antusias Sampaikan Aspirasi

BOJONEGORO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro Amin Thohari menggelar reses masa sidang I ...