Sabtu
26 September 2026 | 5 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, DPRD Jatim Segera Panggil Pemprov dan BPN

pdip jatim 240405 deni

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan hak guna bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan ini disebut berada di perairan wilayah Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Menurut Deni, di atas laut mana pun, pihaknya melihat hal ini sebagai pelanggaran serius.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk minta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Deni memaparkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup.

Menurut Deni, kawasan hutan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan minta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.

Dia menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.

“Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat,” pungkas Deni. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Geger Benda Purbakala Hilang, DPRD Sebut Jember Darurat Cagar Budaya

JEMBER – Dua batu yoni hilang dari Situs Pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. Ketua Komisi B DPRD ...
LEGISLATIF

Komisi III DPRD Ngawi Pantau Pembangunan Pasar Beran

NGAWI – Pembangunan Pasar Beran di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, mendapat perhatian dari Komisi III ...
SEMENTARA ITU...

Pemkot Surabaya Libatkan Gen Z dalam Refleksi Perobekan Bendera 2026

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan Generasi Z (Gen Z), mulai pelajar SMP hingga SMA, dalam ...
KRONIK

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Renny: Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra. ...
KABAR CABANG

Guruh Soekarnoputra Wafat, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Sampaikan Duka Cita 

MADIUN – Kabar duka menyelimuti keluarga besar PDI Perjuangan. Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputra atau yang ...
HEADLINE

PDI Perjuangan Jatim Berduka, Guruh Soekarnoputra Tinggalkan Jejak Politik dan Seni

SURABAYA – PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra, ...