Minggu
26 Oktober 2025 | 10 : 57

Darurat Sampah, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Terapkan Perda dan Pergub-nya

PDIP-Jatim-Agus-Black-Hoe-05072025

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti seriusnya persoalan sampah di wilayah provinsi yang dinilai sudah memasuki fase darurat, namun belum ditangani secara optimal oleh pemerintah provinsi.

Kebijakan yang ada seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Sampah Regional belum dijalankan secara visioner dan terukur, sementara volume sampah terus meningkat setiap harinya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Agus Black Hoe Budianto menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur belum serius dan visioner dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah, khususnya sampah rumah tangga dan industri.

Dirinya menyebut bahwa persoalan sampah di Jatim sudah memasuki fase darurat, namun belum diimbangi dengan langkah konkret dan terukur dari Pemprov Jatim.

“Setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31.000 hingga 33.000 ton. Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari Pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan,” beber Agus Black Hoe di Surabaya, Kamis (7/8/2025).

Menurut anggota Komisi D DPRD Jatim ini, meningkatnya volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi sudah mengancam kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di banyak kabupaten/kota.

Surabaya sendiri, lanjutnya, menyumbang sekitar 1.400–1.600 ton sampah per hari, dengan sebagian besar TPA di wilayah metropolitan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendekati batas maksimum.

Ditambah wilayah-wilayah lain di Jawa Timur saat ini,  juga mulai menunjukkan peningkatan sampah. Seperti di wilayah Mataraman dan Tapal Kuda, karena meningkatnya jumlah pemukiman.

“Jika tidak segera ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi juga soal visi dan keberanian dalam mengubah sistem,” ujar politisi asli Ngawi ini.

Agus Black Hoe mendorong agar Pemprov segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 9 tahun 2022 yang sudah disertai Peraturan Gubernur Nomer 93/2023 Tentang Pengelolaan Sampah Regional.

“Hal ini agar pengelolaan sampah terintegrasi antarwilayah, khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman dan Tapal Kuda,” ujarnya

Agus Black Hoe juga mengkritik lambannya implementasi teknologi pengolahan sampah seperti refuse derived fuel (RDF) dan waste to energy (WtE), yang hingga kini masih sebatas wacana.

“Seharusnya Pemprov berani memfasilitasi model pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan PLTSa dan WtE di daerah padat penduduk. Jangan terus menerus mengandalkan APBD yang terbatas,” tambahnya.

Di sisi lain, kapasitas TPA sampqh di sejumlah kabupaten kota juga sangat terbatas. Jika kabupaten tidak mampu maka Pemprov perlu ikut berperan dalam penambahan TPA.

“TPA di Dapil saya perlu ditambah sesuai penyebarannya seperti di Ngawi dan Ponorogo yang urgen perlu ditingkatkan titik TPA-nya,” sebut Agus.

Lebih lanjut, politisi muda PDI Perjuangan itu juga menyoroti rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber, yang menurutnya harus segera diperbaiki melalui regulasi dan insentif.

Sehingga lanjutnya penguatan bank sampah, ekosistem karbon trading, serta pengadaan insinerator skala kecil di tingkat desa atau kelurahan. Dirinya meyakini APBD Jawa Timur juga mampu ikut serta dalam menangai problem sampah khususnya sampah rumah tangga ini.

“Kita butuh pendekatan multi-level: dari rumah tangga, RT-RW, desa, hingga kota. Jangan semuanya dibebankan ke hilir. Kalau mau serius, berikan insentif kepada warga yang memilah sampah. Ini soal perubahan budaya,” sebut Agus.

Terakhir dirinya pun mengingatkan, krisis sampah bukan sekadar urusan lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan publik, ekonomi sirkular, hingga wajah peradaban daerah ke depan.

Apalagi di Pergub 93/2023 telah diatur tentang kompensasi bagi warga terdampak sampah. Seperti diatur dalam Pasal 19 yang berbunyi Pemerintah Provinsi memberikan kompensasi kepada  masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPPAS Regional dan/atau TPST Regional.

“Apa gunanya Perda dan Pergub Jika penerapannya tidak ada, maka kami minta Pemprov Jatim konsisten mengatasi masalah sampah ini sebaik mungkin,” pungkasnya. (yols/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, menggelar kegiatan sosialisasi ...
LEGISLATIF

Noto Utomo Sosialisasi Perda, Perusahaan Wajib Serap 60 Persen Naker Gresik

GRESIK – Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Gresik masih menuai protes. Hal itu terungkap dalam kegiatan ...
EKSEKUTIF

Seminar, Bupati Ony Paparkan Kondisi Pendidikan Kabupaten Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan pendidikan yang digelar PGRI ...
LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Partisipasi Semua Elemen Sukseskan Program MBG

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong partisipasi dan kolaborasi bersama ...