
JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus Corona penyebab penyakit Covid-19.
Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta. “Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga. Diskon juga diberikan selama tiga bulan. “Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” jelasnya.
Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.
Tentang PKH, jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.
Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per thaun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. “Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ujar Jokowi.
Untuk Kartu Sembako, jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan.
Sedang Kartu Prakerja, tambah Jokowi, anggarannya dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. “Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan,” terang Jokowi.
Untuk antisipasi kebutuhan pokok, lanjut dia, pemrintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Mengenai keringanan pembayaran kredit, imbuhnya, bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.
“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” paparnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









