Kamis
18 Juni 2026 | 2 : 40

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Covid-19 di Gresik Meningkat, Bupati Terbitkan Surat Imbauan, Ini Isinya

pdip-jatim-bupati-gresik-260621-fandi-akhmad-yani

GRESIK – Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik membuat pemerintah setempat kembali mengeluarkan surat imbauan pembatasan aktivitas masyarakat.

Surat imbauan Bupati Gresik nomor 360/85/437.34/2021 perihal pembatasan kegiatan situasi darurat Covid-19. Surat tersebut berlaku mulai hari ini.

Terkait PPKM Mikro diberlakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Perkantoran diluar zona merah misalnya, Work From Home (WFH) kembali diberlakukan 50 persen. Sementara Work From Office (WFO) juga 50 persen.

Bagi yang masuk zona merah WFH sebanyak 75 persen. Dan Work Form Office (WFO) sebanyak 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Kemudian, proses belajar mengajar pertemuan tatap muka (PTM) juga akan dikaji ulang dan mengevaluasi pelaksanaan uji coba PTM.

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan makanan dan minuman, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, hingga objek vital, pusat perbelajaan serta kontruksi tetap beroperasi 100 persen. 

“Tentu dengan jam operasional dan kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Bupati Fandi Akhmad Yani melalui Kepala Bagian Humas Reza Pahlevi, Sabtu (26/6/2021).

Sementara jam operasional untuk usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan diluar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini juga berlaku pada fasilitas publik dan fasilitas umum. 

“Untuk pelayanan makanan atau minuman dengan sistem pesan antar boleh dilakukan sesuai jam operasional restoran,” imbuh Gus Yani yang pada pilkada lalu diusung PDI Perjuangan .

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan kegiatan masyarakat juga menerapkan teknis yang sama. Ini berlaku untuk selain zona merah. 

Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah.

“Keterlibatan semua pihak sampai tingkat RT/RW dan kesadaran masyarakat menjadi hal penting agar situasi ini dapat diatasi,” pungkasnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Semua Pihak Menahan Diri Terkait Polemik Batalyon TP di Silo

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto meminta seluruh pihak menahan diri terkait polemik pembangunan Batalyon Teritorial ...
LEGISLATIF

Empat Masalah Serius Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan

KABUPATEN PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti empat persoalan utama yang dinilai ...
KABAR CABANG

PAC Ngariboyo Magetan Salurkan Bantuan untuk Warga Lansia

MAGETAN – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno 2026, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Ngariboyo menggelar ...
KRONIK

Novita Hardini Siapkan Jalan bagi Talenta Muda Lewat UPRINTIS Futsal League 2026

Anggota DPR RI Novita Hardini menggelar UPRINTIS Futsal League 2026 sebagai wadah pembinaan talenta muda ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Malang Gelorakan Semangat Gotong Royong Lewat Beragam Aksi Nyata di Bulan Bung Karno 2026

DPC PDI Perjuangan Kota Malang menggelar rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno 2026 mulai dari bakti sosial, bazar ...
KRONIK

PDI Perjuangan Ingatkan 169 Juta Kelas Menengah Terancam Ambruk Imbas Pertamax Naik

SURABAYA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja, Darmadi Durianto, ...