Kamis
04 Juni 2026 | 9 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Cegah Konflik Agraria, Komisi I DPRD Sumenep Gagas Raperda Reforma Agraria

PDIP-Jatim-Darul-Hasyim-Fath-02062022

SUMENEP – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reforma Agraria. Raperda tersebut dibuat untuk mencegah ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang sering muncul di tengah masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyatakan Raperda Reforma Agraria disusun dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria Nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Perda agraria ini disusun untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” ujar Darul, Senin (25/7/2022).

Menurut Darul, dalam menyusun naskah akademik Raperda Reforma Agraria, Komisi I DPRD Sumenep bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang.

“Naskah dan draftnya sudah dibuat dan sudah dipresentasikan oleh Tim Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” jelasnya.

Raperda Kabupaten Sumenep sendiri terdiri atas 10 bab yang mengatur tentang penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan dan pelaksanaan.

“Selain itu siapa saja yang menjadi subjek dan apa saja yang dapat menjadi tanah objek reforma agraria (tora) juga telah diatur,” terangnya.

Untuk menyempurnakan raperda ini, Komisi I DPRD Sumenep memberi masukan agar tim penyusun naskah akademik menambahkan poin tentang kajian sejarah sertifikasi tanah di Indonesia, dan setelah jadi Perda memiliki kekuatan eksekusi. Misal diatur dengan Perbup.

“Nantinya tim dari Universitas Brawijaya sebagai penyusun naskah akademik juga harus turun ke bawah sehingga diketahui konflik atau masalah agraria yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Wakabid Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga berharap, Raperda Reforma Agraria sebelum disahkan dilakukan kajian atau FGD dengan melibatkan NU, Muhammadiyah, tokoh masyarakat, dan akademisi.

“Sebelum Raperda ini disahkan, nanti kita undang Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh masyarakat dan akademisi untuk dimintai masukannya,” pungkasnya. (set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

PSBI Matangkan Persiapan Liga 4 Jatim, Bidik Prestasi hingga Putaran Nasional

PSBI bersama Asosiasi PSSI dan KONI Kabupaten Blitar mulai mematangkan persiapan menghadapi Liga 4 Jawa Timur 2026. ...
LEGISLATIF

Konflik Galian C di Magetan, DPRD Hentikan Sementara Operasional Tambang demi Redam Gejolak Warga

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengambil langkah taktis dengan menghentikan ...
EKSEKUTIF

Wabup Kediri Minta Masyarakat Ikut Kawal SPMB 2026, Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan SPMB 2026. Pemkab Kediri ...
LEGISLATIF

Anas Karno Ajak Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Jaga Profesionalisme Pelayanan

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno mengajak aparatur kelurahan dan kecamatan menjaga profesionalisme ...
KABAR CABANG

Bulan Bung Karno 2026, DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Ziarah Makam Tokoh Partai

NGANJUK – Menyambut bulan Juni yang diperingati sebagai Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI ...
LEGISLATIF

Widarto: Jika Diperlukan, Perlindungan BPJS bagi ABK Nelayan Bisa Dibiayai Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK nelayan penting karena tingginya ...