
SURABAYA – Komisi A DPRD Jawa Timur bakal melakukan peninjauan lapangan terkait polemik sengketa lahan antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Rencana sidak ke lahan sengketa ini dilakukan menindaklanjuti hearing antara keluarga Eks-Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan pihak-pihak terkait sengketa lahan PT KAI, di ruang rapat Komisi A DPRD Jawa Timur, Rabu (29/1/2020).
“Kami akan sidak lapangan untuk mengetahui secara langsung lahan yang disengketakan antara warga dengan PT KAI,” kata Andy Firasadi, anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, usai rapat dengar pendapat.
Menurut Andy, komisinya ingin mengetahui data secara riel, siapa-siapa yang sekarang menempati lahan yang diklaim sebagai milik PT KAI tersebut. Juga riwayat kepemilikannya serta status pemakaian lahan tersebut saat ini, termasuk luasan lahan yang ditempati.
Menurut Andy, warga yang orang tuanya atau keluarganya pernah mengabdi di PT KAI yang dulu bernama PJKA, seharusnya lebih diprioritaskan untuk menempati tanah negara tersebut. Bukan pihak lain atau perorangan yang tak ada hubungannya dengan PT KAI.
Apalagi, pihaknya mendapat masukan adanya perpindahan status tanah dari yang sebelumnya milik KAI, kini menjadi milik perorangan. Menurutnya, kalau yang lain dapat, harusnya keluarga mantan pegawai PT KAI juga bisa mendapatkannya.
Pihaknya juga mendapatkan informasi adanya anggota karyawan aktif KAI yang dipaksa untuk meninggalkan rumah dinas.
Karena itu, selain akan melakukan peninjauan lapangan, Komisi A juga akan mengundang jajaran direksi PT KAI, khususnya Kepala Daops PT KAI yang membawahi wilayah lahan sengketa.
“Dewan akan mengundang Kadaops untuk menanyakan beberapa persoalan, misalnya terkait hak pakai atau hak menempati lahan milik negara itu. Berapa aset KAI yang telah beralih ke pihak swasta,” ujarnya.
Sebelum ada kejelasan tersebut, dewan akan minta KAI untuk tak melakukan eksekusi perumahan warga tersebut. “Kami akan menyurati KAI agar rumah tersebut terlebih dahulu berstatus quo. Sehingga, eks karyawan KAI tak resah,” katanya.
Setelah mendapatkan kejelasan status tanah, imbuh Andy, warga bisa melakukan pengalihan hak milik, seperti halnya rumah yang lain. “Kalau ada skema pelepasan, warga bukan hanya siap untuk menyewa, namun siap membeli,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga eks-karyawan KAI yang ikut hearing berharap perlindungan dari DPRD Jatim atas status rumah dinas yang selama ini mereka tempati sejak puluhan tahun lalu.
Perwakilan warga yang hadir berasal dari berbagai daerah, seperti Jember, Madiun, Malang, Kediri, dan Surabaya.
M Ridwan, seorang perwakilan warga menjelaskan, pihaknya menuntut kejelasan kepemilikan tanah yang mereka tempati. “Sebenarnya, kami ingin menuntut kejelasan, sebenarnya ini tanah milik KAI atau negara?” kata Ridwan kepada wartawan usai pertemuan.
Menurut mereka, apabila tanah tersebut menjadi milik negara maka warga yang selama ini telah menempati tanah tersebut berpeluang dapat mengambil alih.
“Kalau menjadi milik negara, namun tak digunakan oleh BUMN dan di atasnya ada bangunan, maka negara akan memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan perpindahan hak,” ujarnya.
Namun, kalau tanah itu menjadi milik KAI, maka warga meminta bukti dokumen. “Masalahnya, statusnya belum jelas. Katanya, milik PT KAI. Dasarnya apa? Aset tanah ini apakah menjadi milik KAI? Juga belum ada jawaban. Selama ini, didasarkan pada jalur kereta,” katanya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









