Minggu
26 Oktober 2025 | 10 : 03

Candra: ASN Pemkab Jember Harus Profesional dalam Bekerja, Tidak Boleh Ada Kepentingan Politik

pdip-jatim-250418-rdp-lkpj-jember

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dan tidak ada kepentingan politik dalam bekerja.

Hal ini dia sampaikan setelah melihat minimnya publikasi Wakil Bupati Jember di beranda website Diskominfo Jember.

“Jelas itu tidak etis, perlu diingat pemimpin di Kabupaten Jember sepaket, bupati dan wakil bupati. ASN tidak boleh ada kepentingan politik, yang boleh berpolitik di lembaga ini ya DPRD sama eksekutif yang di atas,” kata Candra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus LKPJ, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, komposisi pemberitaan berimbang itu penting untuk diperhatikan, karena tugas Diskominfo sebagai lembaga yang memberikan informasi tentang Jember, dan tidak boleh tebang pilih. Apalagi pemimpin adalah etalase informasi yang ada di kabupaten jember.

“Saya lihat di website rasanya kegiatan Wabup ini sedikit sekali yang di-publish. Maka ini juga satu permintaan saya pada Diskominfo harus berimbang. Saya minta tidak boleh lagi yang diberitakan itu hanya bupati, tapi termasuk juga wakil bupatinya,” imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ke depan masih kata Candra diharapkan Diskominfo maupun OPD lain bisa bekerja secara profesional sebagai pelayan masyarakat.

Para pejabatnya tak perlu lagi ikut campur urusan yang bukan kewenangannya. Dan tak perlu lagi yang muncul pernyataan dari ASN atau PNS dengan bahasa yang tidak etis dari bawahan terhadap pimpinanya melalui unggahan video.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu viral video Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir Achmad Imam Fauzi yang tak menemui Wakil Bupati Djoko Susanto karena sedang rapat, dan kedatangan Wabup ke kantornya bukan atas permintaan bupati.

“Yang perlu saya tegaskan. Pertama, ada pejabat publik itu bergerak berdasarkan kewenangan. Kewenangan itu diperoleh lewat atribusi di Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kewenangan atribusi wakil bupati adalah membantu bupati memberikan saran dan pendapat kepada bupati. Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2014, salah satunya diperoleh lewat kewenangan delegasi dan kewenangan mandat,” terangnya. (martin/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, menggelar kegiatan sosialisasi ...
EKSEKUTIF

Seminar, Bupati Ony Paparkan Kondisi Pendidikan Kabupaten Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan pendidikan yang digelar PGRI ...
LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Partisipasi Semua Elemen Sukseskan Program MBG

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong partisipasi dan kolaborasi bersama ...
EKSEKUTIF

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ...