Sabtu
19 April 2025 | 3 : 17

Candra: ASN Pemkab Jember Harus Profesional dalam Bekerja, Tidak Boleh Ada Kepentingan Politik

pdip-jatim-250418-rdp-lkpj-jember

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dan tidak ada kepentingan politik dalam bekerja.

Hal ini dia sampaikan setelah melihat minimnya publikasi Wakil Bupati Jember di beranda website Diskominfo Jember.

“Jelas itu tidak etis, perlu diingat pemimpin di Kabupaten Jember sepaket, bupati dan wakil bupati. ASN tidak boleh ada kepentingan politik, yang boleh berpolitik di lembaga ini ya DPRD sama eksekutif yang di atas,” kata Candra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus LKPJ, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, komposisi pemberitaan berimbang itu penting untuk diperhatikan, karena tugas Diskominfo sebagai lembaga yang memberikan informasi tentang Jember, dan tidak boleh tebang pilih. Apalagi pemimpin adalah etalase informasi yang ada di kabupaten jember.

“Saya lihat di website rasanya kegiatan Wabup ini sedikit sekali yang di-publish. Maka ini juga satu permintaan saya pada Diskominfo harus berimbang. Saya minta tidak boleh lagi yang diberitakan itu hanya bupati, tapi termasuk juga wakil bupatinya,” imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ke depan masih kata Candra diharapkan Diskominfo maupun OPD lain bisa bekerja secara profesional sebagai pelayan masyarakat.

Para pejabatnya tak perlu lagi ikut campur urusan yang bukan kewenangannya. Dan tak perlu lagi yang muncul pernyataan dari ASN atau PNS dengan bahasa yang tidak etis dari bawahan terhadap pimpinanya melalui unggahan video.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu viral video Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir Achmad Imam Fauzi yang tak menemui Wakil Bupati Djoko Susanto karena sedang rapat, dan kedatangan Wabup ke kantornya bukan atas permintaan bupati.

“Yang perlu saya tegaskan. Pertama, ada pejabat publik itu bergerak berdasarkan kewenangan. Kewenangan itu diperoleh lewat atribusi di Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kewenangan atribusi wakil bupati adalah membantu bupati memberikan saran dan pendapat kepada bupati. Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2014, salah satunya diperoleh lewat kewenangan delegasi dan kewenangan mandat,” terangnya. (martin/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Sumrambah Dorong DPRD Jatim dan Undar Terlibat dalam Pengembangan Kampung Adat Segunung

JOMBANG – Pembangunan Kampung Adat Segunung di Desa Segunung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, terus ...
EKSEKUTIF

Penuhi Kebutuhan Telur dan Sayur, Surabaya Gandeng Kota Blitar

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya menekan inflasi. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah ...
KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Soroti Kekerasan Seksual yang Dilakukan Tenaga Medis

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kekerasan seksual yang diduga dilakukan tenaga medis, khususnya ...