MALANG — Ketua Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Herdiyanto, meminta para pekerja tidak ragu melapor jika ada perusahaan yang terlambat atau bahkan mangkir dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kami dari legislatif akan mengawal penuh hak-hak ketenagakerjaan. THR bukan sekadar tradisi, tapi kewajiban hukum yang diatur dalam Permenaker,” kata Eko, Minggu (8/3/2026).
Eko juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus dilakukan secara proaktif.
“Saya mendorong Disnaker jemput bola, jangan hanya menunggu laporan masuk,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pengusaha untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Namun jika ditemukan pelanggaran, pekerja diminta segera melapor.
“Jika ada perusahaan yang terlambat atau mangkir membayar THR, pekerja bisa melapor kepada kami atau melalui Posko Pengaduan THR di Disnaker Kota Malang,” ujarnya.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, mayoritas perusahaan di Kota Malang tergolong patuh dalam membayarkan THR.
Pada 2024 lalu, dari sekitar 42.500 pekerja yang tercatat, hanya terdapat 12 laporan terkait THR dan seluruhnya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.
“Tahun lalu hampir 98 persen perusahaan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Untuk tahun ini kami menargetkan tidak ada konflik dengan mengedepankan dialog antara pengusaha dan pekerja jika terjadi kendala,” kata Arif.
Disnaker Kota Malang juga telah membuka Posko Pengaduan THR baik secara daring maupun langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menerima laporan dari para pekerja.
Pihaknya mengimbau perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain itu, pekerja diingatkan bahwa THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang, bukan barang atau parsel, dengan nilai minimal sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. “Dengan harga kebutuhan pokok yang meningkat, kepastian THR 100 persen menjadi hal yang sangat penting bagi kesejahteraan buruh,” ujarnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










