TULUNGAGUNG – Terobosan dalam layanan administrasi kependudukan (adminduk) dilakukan Pemkab Tulungagung. Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, meluncurkan aplikasi online yang dapat membuat pelayanan adminduk bagi masyarakat semakin cepat dan mudah.
Aplikasi tersebut diberi nama pelayanan administrasi kependudukan cepat akurat terintegrasi yang disingkat Pandu Cakti. Aplikasi diluncurkan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (7/10/2021).
“Aplikasi Pandu Cakti ini merupakan upaya dari Pemkab Tulungagung, utamanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dalam meningkatkan pelayanan aiminduk yang cepat, mudah, gratis dan membahagiakan,” ujar Bupati Maryoto Birowo usai acara peluncuran.
Saat ini, lanjut dia, inovasi-inovasi di bidang layanan publik harus terus dilakukan untuk mempermudah layanan bagi masyarakat. Apalagi sudah memasuki era revolusi industri 4.0.
“Sekarang pun masyarakat butuh untuk mengurus adminduk secara cepat dan mudah. Masyarakat butuh adminduk untuk kegiatan sehari-hari, seperti perbankan, bepergian, pendidikan dan bahkan perawatan di rumah sakit,” paparnya.
Lebih lanjut Bupati Maryoto Birowo membeberkan dengan aplikasi online Pandu Cakti, masyarakat Tulungagung tidak perlu lagi datang ke Kantor Dispendukcapil untuk mengurus adminduk. Cukup di desa atau kelurahannya masing-masing.
“Layanan ini ada di 271 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” ucapnya.

Bupati yang kader PDI Perjuangan ini selanjutnya menyatakan, tidak hanya layanan KTP elektronik yang kini oleh Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung semakin dipermudah dan dipercepat. Juga semua layanan adminduk lainnya. Termasuk, layanan kartu identitas anak (KIA).
“Untuk KIA ini di Tulungagung sudah mencapai 96 persen. Artinya hampir semua anak di Tulungagung sudah memiliki KIA,” tuturnya.
Selain meluncurkan aplikasi online Pandu Cakti, Bupati Maryoto, juga sempat meresmikan penggunaan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berlokasi di halaman depan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung.
Di ADM tersebut masyarakat dapat pula mencetak kartu keluarga (KK), surat keterangan pindah, akta kelahiran dan akta kematian. (atu/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS