MALANG – Anggaran Pendidikan di Kabupaten Malang sejak tahun 2022, dialokasikan Rp 1,4 triliun. Sebab itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang diminta memaksimalkan anggaran tersebut guna meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang.
Bupati Malang, H.M. Sanusi mengatakan bahwa kebutuhan sekolah sudah semaksimal mungkin dipenuhi pemerintah.
Sehingga pihaknya sangat mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak melakukan penarikan biaya atau pungutan yang memberatkan wali murid.
“Tidak boleh ada tarikan. Tidak ada uang gedung, termasuk untuk siswa baru. Sudah saya perintahkan kepala sekolah melalui kepala dinas, untuk memanfaatkan fasilitas yang ada menuju kualitas terbaik,” ungkap Sanusi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/7/2023).
Dalam sarasehan pendidikan bersama komite sekolah yang digelar Dinas Pendidikan, Sanusi mengatakan fokus Pemkab Malang pada peningkatan kualitas sekolah dan larangan pungutan biaya menjadi tema penting yang banyak disinggung.
Forum ini diikuti perwakilan kepala sekolah, korwil Dinas Pendidikan, juga komite sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Malang. Hadir juga dari Dewan Pendidikan Kabupaten Malang, juga pegiat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa).
Sanusi bahkan secara tegas menyatakan bahwa pungli atau tarikan biaya yang tidak jelas dari sekolah bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum. “Sudah ada surat edaran terkait pelarangan itu, oleh Kepala Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Sebaliknya, politisi PDI Perjuangan ini minta agar wali murid berani melaporkan jika terdapat praktik pungutan dana yang dilakukan pihak sekolah di luar kesepakatan.
“Penarikan biaya kepada wali murid itu untuk apa. Sehingga, wali murid bisa melaporkan kalau memang ada tarikan dana yang tidak jelas peruntukannya,” tegas Sanusi.
“Nanti Dinas Pendidikan harus membentuk tim khusus bersama perwakilan masyarakat, juga APH, untuk merumuskannya. Dan, Pemkab akan mengeluarkan perbup terkait itu,” lanjutnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS